Gabungan dari dua Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) yakni Himpunan mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pagi ini, Jumat (9/10/2020) menggeruduk gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang.
Kehadiran gabungan dua OMEK dengan massa berjumlah sekitar 40 orang ini untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota DPRD Kabupaten Malang yang diawali dengan long march dari Stadion Kanjuruhan menuju depan Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ketakutan, Peserta Pameran UMKM Batik Sembunyi Saat Situasi Gedung DPRD Kota Malang Ricuh
Saat long march, para demonstran juga terus meneriakkan lagu-lagu perjuangan dan orasinya mengenai penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Salah satu koordinator lapangan aksi pagi ini yakni Jihad dari perwakilan OMEK PMII menyatakan sikap penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
"Kita menyatakan sikap bahwa menolak terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law ini. Kita juga menuntut DPRD Kabupaten Malang untuk menolak dan tidak bertanggungjawab dengan putusan DPR-RI," ungkapnya ketika ditemui awak media, Jumat (9/10/2020).
Jihad beralasan bahwa penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law tersebut tidak sesuai amanah Undang-Undang terkait keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Bahwa ini tidak sesuai dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan dilakukan secara kucing-kucingan dengan rakyat," tegasnya.
Terlebih dikatakan Jihad bahwa untuk saat ini semua masyarakat sedang bertahan hidup menghadapi pandemi Covid-19. Serta waktu pengesahannya pun dirasa oleh kelompok mahasiswa tidak pas di tengah pandemi Covid-19.
"Waktunya tidak tepat. Kita di sini sedang mati-matian bertahan hidup mereka malah menambah masalah," tegasnya.
Langkah kongkrit yang dilakukan oleh dua OMEK ini yakni dengan melakukan Judicial Review yang dilakukan oleh Pengurus Besar dari PMII dan HMI. Serta bentuk aksi demonstrasi tersebut merupakan dukungan moril terhadap Judicial Review yang dilakukan.
Baca Juga : Banyak Fasilitas Umum Rusak, Wali Kota Malang Sesalkan Aksi Demo Berujung Ricuh
"Ini merupakan materi tambahan bahwa Kabupaten Malang menolak, Kota Malang menolak semua daerah menolak," tegasnya.
Menurutnya dua OMEK tersebut juga sadar bahwa dengan demontrasi di tiap daerah tidak dapat mencabut Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Tetapi kembali lagi ia tegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk dukungan moril.
"Kami menganggap nurani dan akal sehat DPR-RI sudah mati," lugasnya.
Dirinya pun mengatakan bahwa tuntutan pada aksi kali ini telah diterima oleh perwakilan DPRD Kabupaten Malang secara langsung dengan menemui massa aksi di luar gedung DPRD Kabupaten Malang.
"Tuntutan sudah kita berikan kepada perwakilan DPRD dan mereka juga berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut ke DPR RI," ujarnya.
Jika tuntutan tersebut tidak diakomodir oleh DPR-RI, Jihad mengatakan bahwa pasti akan menggelar aksi kembali yang juga diikuti di masing-masing daerah yang ada di Indonesia.