Aksi demo besar-besaran tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang berakhir ricuh dan mencekam, Kamis (8/10/2020). Kawasan Alun-Alun Tugu Malang, Gedung DPRD, dan Balai Kota Malang porak poranda.
Bergerombol, dan abai protokol kesehatan. Potret itu tergambar saat massa berdemo dan melakukan aksi lempar batu hingga petasan ke gedung-gedung di area lokasi, dan berjibaku dengan aparat keamanan.
Baca Juga : Tersisa 45 Orang, Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Kabupaten Malang Meningkat Jadi 831
Padahal, saat ini masyarakat di seluruh dunia sedang terus berupaya untuk menekan angka kasus penyebaran Covid-19. Artinya, para pendemo memiliki risiko yang cukup tinggi untuk tertular.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr Husnul Muarif menyatakan risiko penularan Covid-19 dalam aksi unjuk rasa ribuan massa tersebut sangat tinggi. "Ada potensi penyebaran virus Covid-19," katanya.
Husnul menilai, dengan kondisi yang tak bisa terbendung untuk dimaksimalkan disiplin penanganan Covid-19, maka sudah sepatutnya untuk saling diwaspadai bersama.
"Ini yang harus kita waspadai bersama, kerumunan, tidak pakai masker, tidak ada jaga jarak," jelasnya.
Baca Juga : Disporapar Ajak Millenial Kampanye Protokol Kesehatan lewat Lomba Video
Kondisi ini, kata dia, sejatinya harus diperhatikan oleh masyarakat. Terlebih, bagi mereka yang ikut terlibat dalam aksi demo besar-besaran kali ini. Seperti, apabila merasakan gejala di tubuh mengalami sakit untuk segera memeriksakan ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Kita tetap memberikan edukasi kepada warga terkait dengan protokol kesehatan dan kita tetap mengingatkan kalau ada rasa tidak enak di badan, maka secepatnya ke faskes terdekat," tandasnya.