Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengamankan F alias AAG (56) yang telah menghamili anak angkatnya hingga berakhir diaborsi.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahu F merupakan pengawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar. Sehari-hari F bertugas sebagai staf Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Unit II di Kecamatan Wlingi.
Baca Juga : Bejat, Oknum PNS di Blitar Setubuhi Anak Angkat hingga Berbadan Dua, Lalu Diaborsi
"Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan sejumlah fakta di lapangan. Korban usia 16 tahun berinisial AY disetubuhi ayah angkatnya yang merupakan PNS di Pemkab Blitar. Nah, pelaku ini bertugas sebagai staf PKB di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar yang ditugaskan di Wlingi," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi, Sabtu (3/10/2020).
Terpisah saat dikonfirmasi, Kepala Dishub Kabupaten Blitar Toha Mashuri, mengungkapkan, bahwa terkait dengan kasus ini pihaknya belum menerima surat resmi dari kepolisian.
"Iya di OPD kami memang ada nama itu yang bertugas di PKB Unit II Wlingi. Tapi saya belum menerima surat resmi pemberitahuan dari polisi mengenai kasus tersebut," ucap Toha.
Dikatakannya, pihaknya saat ini masih menunggu surat atau pemberitahuan mengenai status F alias AAG dari kepolisian.
"Dengan adanya surat itu ada kepastian status hukum bagi yang bersangkutan. Apakah ditahan atau tidak, lalu proses hukumnya sudah sejauh mana. Nah, setelah itu kami akan lapor ke atasan (bupati) untuk tindak lanjut berikutnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, perbuatan asusila yang dilakukan F terhadap anak angkatnya terbongkar setelah korban mengalami sakit dan mengaku baru keguguran kepada kakak kandungnya.
Korban mengeluh sakit perut. Setelah didesak oleh kakak kandungnya, korban akhirnya mengaku, jika dia baru saja keguguran akibat aborsi. Korban dengan jujur mengakui jika F alias AAG telah menghamilinya.
Baca Juga : Guru Ini Ungkap Perilaku Agresif Wali Murid yang Mengadukannya, Siap Tempuh Jalur Hukum
“Korban cerita kepada kakak kandungnya. Ayah angkatnya yang bekerja sebagai PNS telah menghamilinya,” terang Bara.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, kakak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wlingi. Namun karena korban masih di bawah umur, kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.
“Laporan pertama di Polsek Wlingi. Karena korban masih di bawah umur, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Blitar,” jelasnya.
Bara menambahkan, korban yang merupakan anak yatim piatu diangkat sebagai anak pelaku saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Sementara kronologi kejadian persetubuhan itu berawal saat pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk sekitar bulan Juli lalu. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Korban diangkat anak sejak kelas 3 SMP. Sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMA,” pungkasnya.