Pandemi Covid-19 mengakibatkan penghasilan mayoritas masyarakat di Kabupaten Bondowoso menurun. Karena kondisi itu pula tak sedikit bahtera rumah tangga warga Bondowoso berujung pada perceraian.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bondowoso Mochammad Nur Prehantoro, mengatakan, penyebab perceraian paling banyak karena faktor ekonomi. Sang istri tidak dinafkahi oleh suaminya.
Baca Juga : Cegah Penularan Covid saat Hajatan Pernikahan, Camat Glagah Gelar Simulasi
"Masalah nafkah paling tinggi, bisa jadi karena pengaruh menurunnya pendapatan saat pandemi Covid-19. Masalah lain yakni perselingkuhan, pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan perilaku tak baik seperti main judi," katanya, Jumat (2/10/2020).
Ia menyebutkan, berdasar data jumlah angka perceraian selama Januari-Agustus mencapai 2.433 perkara. Dengan rincian, cerai gugat sebanyak 1.421 perkara. Sedangkan talak cerai berjumlah 1.012 kasus.
Sedangkan selama 2019, angka perceraian dari Januari-Desember berjumlah 1.874 perkara. Rinciannya, cerai gugat sebanyak 1.319 perkara dan talak cerai 555 kasus.
"Kasus perceraian pada 2020 diprediksi bakal terus menanjak. Kasus perceraian terbanyak terjadi pada Juni dengan total 431 perkara. Perkara cerai gugat mendominasi," sebutnya.
Pada Juni 2020, lanjut Nur, pihaknya sempat kewalahan menyidangkan kasus perceraian. Ada masa saat Pengadilan Agama dalam sehari menyidangkan 100 perkara perceraian.
"Waktu itu pernah sampai akumulasi 100 perkara dalam sehari. Kami sampai kewalahan. Tetapi setelah itu kembali normal, hanya 30-40 perkara yang disidangkan tiap harinya," lanjutnya.
Dalam persidangan, hakim tak serta-merta memutus kasus perceraian. Hakim mengedepankan proses mediasi dalam perkara perceraian agar mereka bisa rujuk kembali.
"Namun, kebanyakan dari mereka tekadnya sudah bulat untuk bercerai. Persentase perceraian 90 persen ke atas. Hanya sedikit yang kembali berdamai atau rujuk," paparnya.
Baca Juga : Camat Glagah Lakukan Simulasi Pernikahan di Paspan
Ia menambahkan, di sisi lain bertambahnya kasus perceraian juga bisa disebabkan karena maraknya pernikahan dini. Ia menilai pasangan yang menikah dini tak siap secara mental dan perekonomian.
Pengadilan Agama Bondowoso mencatat sebanyak 427 orang mengajukan dispensasi kawin dari Januari-Juni 2020. Dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Artinya, banyak warga yang ingin melangsungkan pernikahan di bawah usia yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Rata-rata usia pasangan yang mengajukan dispensasi yakni 17-18 tahun.
"Usia perkawinan pasangan yang mengajukan perceraian beragam. Ada yang 5 bulan ada yang 2 tahun. Usia pasangan yang bercerai rata-rata 20-30 tahun," pungkasnya.