free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Kesehatan

Ternyata Korban Begal Tak Bisa Dicover, Ini Penjelasan BPJS Lumajang

Penulis : Bramastyo Dhieka Anugerah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Sep - 2020, 02:22

Loading Placeholder
Korban Begal (Foto: Bramastyo Dhieka Anugerah / JatimTIMES)

Kondisi Lukendra Aditesna, warga Banyuwangi korban pembegalan di Ranuyoso hari Sabtu lalu berangsur mulai membaik setelah dirawat di Ruang Aparaga, RSUD Lumajang selama kurang lebih 4 hari.

Sayangnya Lukendra tidak bisa mendapat pelayanan BPJS karena kasus pembegalan masuk kategori penganiayaan, bukan kecelakaan. Keterangan tersebut disampaikan oleh pihak keluarga, Endang Setyorini.

Baca Juga : 164.924 Warga di Kota Batu Miliki BPJS Kesehatan, Wali Kota Batu: Harapan Saya 100 Persen 

 

“Biaya saya semua yang nanggung, tidak ada bantuan dari pihak manapun. BPJS yang diharapkan bisa menjadi pegangan untuk keperluan kesehatan nyatanya tidak bisa mengingat kasus Lukendra masuk kategori penganiayaan, jadi tidak bisa dicover oleh BPJS,” jelasnya.

Kepala BPJS Lumajang, Khoirul Soleh membenarkan bahwa kasus pembegalan memang tidak bisa dibantu untuk pelayanan kesehatan. Karena mengacu pada regulasi yang sudah ada, dalam hal ini Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 di mana korban pembegalan masuk kategori manfaat yang tidak dijamin.

“Kami menaati regulasi yang sudah ada berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52, salah satunya korban pembegalan masuk kategori manfaat yang tidak dijamin. Jadi pembiayaannya tidak ditanggung,” jelasnya

Baca Juga : Waspada Klaster Keluarga, RS Darurat Lapangan Proses Pengajuan ke Kemenkes 

 

Hal ini tentu menjadi tanda tanya bagi masyarakat, tentu perlu ada pengkajian ulang mengingat korban begal terkena musibah yang seharusnya dibantu agar tak terbebani biaya perawatan kesehatan setelah mendapat musibah.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Bramastyo Dhieka Anugerah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Kesehatan

Artikel terkait di Kesehatan

--- Iklan Sponsor ---