Awas, bagi warga yang tidak bermasker saat berada di tempat umum di kota santri akan diberi sanksi. Pemerintah Kabupaten Jombang telah menetapkan bentuk sanksi denda senilai Rp 100 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.
Dalam hal itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab telah menuntaskan Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga : Langsung Ganti Rugi Motor dan Barang Dagangan yang Ditabrak Tank, TNI Tuai Simpati Warganet
Peraturan Bupati itu dibuat sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
"Itu untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Jombang," kata Mundjidah kepada wartawan, Jumat (11/9).
Diterangkan Mundjidah, peraturan yang ia buat tersebut mengatur soal protokol kesehatan yang harus ditegakkan seluruh warga Jombang bersama pemerintah. Tujuannya untuk menekan penyebaran covid-19 di kota santri.
Pada pasal 10 Perbup nomor 57 tahun 2020, kata Mundjidah, sanksi bagi pelanggar diatur jelas di dalamnya. Sanksi tegas berupa denda uang tunai senilai Rp 100 ribu. "Denda administratif minimal seratus ribu rupiah yang disetorkan oleh Satpol PP ke rekening Kas Daerah Kabupaten Jombang paling lambat 1x24 jam," tandasnya.
Kepala Satpol PP Jombang Agus Susilo Sugioto menerangkan, sanksi untuk pelanggar Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang protokol kesehatan di Jombang itu, baru akan diterapkan pada 23 September 2020. Saat ini, pihaknya masih dalam mensosialisasikan Perbup tersebut hingga ke tingkat desa.
Baca Juga : Dewanti Keluhkan Kesadaran Warganya Gunakan Masker
"Dua minggu ini kita masih gencar lakukan sosialisasi terkait Perbup 57 tahun 2020. Tanggal 23 September kita baru akan mulai menindak para pelanggar," ujarnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Diterangkan Agus, warga yang nantinya kedapatan tidak memakai masker di tempat umum, akan langsung ditindak. Mereka akan dikenakan sanksi denda uang Rp 100 ribu, langsung dibayar di lokasi. Pelanggar tersebut juga menerima surat tilang dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jombang.
"Mereka diberikan tilang, PPNS kita nanti yang operasi. Itu nanti didenda langsung di lokasi. Kemudian 1x24 jam kita setorkan ke BPPKAD (Badan Pendapat, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," terangnya.
Sedangkan, bagi warga yang tidak memiliki uang untuk bayar denda, maka bisa diganti dengan sanksi sosial. Sanksi sosial yang sudah dipersiapkan adalah membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. "Kalau memang tidak punya uang, ya kita beri sanksi kerja sosial," pungkasnya.(*)