Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Operasi Tumpas Narkoba 2020, Polres Kediri Mengamankan 23 Kasus Obat Terlarang

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Sep - 2020, 15:57

Placeholder
Dalam kurun waktu 14 hari Polres Kediri berhasil mengamankan 23 tersangka kasus obat terlarang. (Foto: Istimewa)

Terhitung mulai tanggal 24/08/2020 sampai 4/9/2020, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil mengamankan 23 tersangka  kasus narkoba. Dari 23 tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 9,6 gram sabu-sabu, 45 butir psikotropika jenis pil aprazolam, pil jenis arkine 30 butir, pil jenis trihexyphenidil 32 butir dan jenis pil dobel L sebanyak 853.606 butir.

Selain itu juga mengamankan barang bukti lain berupa 22 ponsel berbagai merek, 5 bungkus plastik klip, 2 serok plastik, 6 korek api, 2 bong, 9 pipet kaca, 3 sedotan plastik, 1 gunting, uang Rp 860 ribu, 1 sepeda motor dan 2 mobil.

Baca Juga : Masalah Asmara, Wanita Paro Baya Tega Bakar Pacarnya di Kulon Progo

"Jumlah operasi Tumpas Narkoba 2020 ada 23 kasus dengan jumlah 23 tersangka. Dari 23 tersangka yaitu 1 kurir 18 pengedar dan 4 pemakai narkoba," ungkap AKBP Lukman S.I.K, Senin (7/9/2020).

Lukman menambahkan, dari ke 23 tersangka, hingga saat ini petugas masih memintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2020, Lukman menambahkan,  barang bukti yang paling besar berupa 850.000 butir pil dobel L dari satu tersangka hasil penangkapan anggota Satlantas Polres Kediri pada saat melaksanakan kegiatan patroli razia kendaraan.

Tersangka itu bernama Ahmad Faarikh (30) penjual ayam warga Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

"Barang bukti narkoba jenis pil dobel L 850 butir itu diamankan anggota Satlantas Polres Kediri saat melakukan operasi rutin ketertiban kendaraan," tambah AKBP Lukman.

Tersangka Ahmad Faarikh, lanjut AKBP Lukman S.I.K, awalnya mengambil barang bukti pil dobel L dari wilayah Peterongan, Jombang. Setelah itu ratusan ribu pil dobel L ini akan disalurkan kepada seseorang yang berada di wilayah SLG Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Angka Konfirm Positif Covid Meninggal Dunia Mencapai 23 Orang di Kota Batu

Namun apes bagi Ahmad Faarikh, di tengah perjalanan ia terjaring razia oleh anggota Satlantas Polres Kediri. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satlantas Polres Kediri di dalam mobil ditemukan ratusan ribu pil dobel L.

"Rencancanya pil dobel L itu akan disalurkan lagi kepada seseorang di wilayah SLG Kabupaten Kediri. Tersangka (Ahmad Faarikh,red) menerima imbalan dari temannya itu Rp 1 juta. Dan rencancanya pengiriman narkoba jenis pil dobel L ini yang kedua kalinya," jelas Kapolres Kediri.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Sri Kurnia Mahiruni