Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Omong Kosong SPP Gratis Bupati Sanusi (9)

Diam-Diam, Kejari Seriusi Kasus Pungli, Janji Gali Data ke Dinas Pendidikan dan Sekolah

Penulis : Aldi Nur Fadil Auliya - Editor : Heryanto

03 - Sep - 2020, 11:59

Placeholder
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang di Kepanjen (Foto : Dok/JatimTIMES)

Ramai menjadi pembahasan publik setelah diberitakan MalangTIMES.com (JatimTIMES Grup) secara berseri, kasus maraknya pungutan liar (pungli) di SD-SMP di Kabupaten Malang kini mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

Kejari Malang berjanji akan segera menindaklanjutinya ke Dinas Pendidikan dan menelusuri SD-SMP negeri yang jelas-jelas memberlakukan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan uang gedung serta iuran-iuran lain di luar ketentuan yang berlaku. 

Kepada MalangTIMES.com, Ardian Wahyu Eko Hastomo, SH, MH., Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2020) lalu mengatakan akan segera menghubungi Dinas Pendidikan melalui kepala seksi yang terkait untuk mengecek dan meminta data-data yang berkaitan dengan pembiaran pemberlakuan SPP dan pungutan-pungutan lain di sekolah.

“Nanti kami cek kasus ini, kami akan hubungi kasi di Dinas Pendidikan,” tegas Ardian. 

Menurutnya, pungutan yang dilakukan SD-SMP negeri yang ada menurut informasi sementara jelas-jelas masuk kategori pungli dan melanggar ketentuan yang ada.

"Kalau pungutan itu wajib, terus iurannya ditentukan besarannya, waktunya juga ditentukan, itu jelas masuk kategori pungli dan korupsi," beber Ardian.

Ditambahkan, informasi yang disampaikan MalangTIMES.com lewat pemberitaan yang dikemas dalam laporan khusus (lapsus)  “Omong Kosong Pendidikan Gratis Bupati Sanusi” ini menjadi instrumen awal bagi kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi lewat pungli ini hingga ke akar-akarnya. 

Oleh karena itu, pihaknya juga menunggu laporan resmi dari masyarakat untuk memperkuat proses penelusuran maraknya pungli yang banyak dikeluhkan orang tua atau wali murid ini. 

Langkah awal, kejari akan melakukan verifikasi dan klasifikasi di lapangan untuk memperjelas jenis pungutan yang dimaksud masuk kategori sumbangan, pungutan, atau  bantuan. 

"Makanya, saya akan kembali ke regulasi. Kalau pungutan itu masuk kategori pungli jelas tidak boleh. Yang diperbolehkan itu bantuan atau sumbangan dengan kriteria dan catatan-catatan khusus," jelas Ardian.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya akan menelusuri mulai dari pemegang kebijakan tertinggi di Kabupaten Malang yakni Bupati Malang hingga kondisi riil di lapangan yakni sekolah-sekolah yang selama ini dikeluhkan para wali murid. 

Seperti diberitakan, kasus ini muncul dari pertanyaan masyarakat khususnya para orang tua yang putra-putrinya sedang menempuh pendidikan di SD-SMP negeri di Kabupaten malang. 

Mereka mempertanyakan mengapa di Kabupaten Malang, SPP untuk SD-SMP negeri masih diberlakukan. 

Padahal, sesuai ketentuan, proses pembelajaran di pendidikan dasar khususnya tingkat SD-SMP tidak boleh ada pungutan karena sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah pusat lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nasional dan  Bos daerah (Bosda).

Daerah lain di Jawa Timur, termasuk tetangga terdekat Kabupaten Malang sudah menjalankan ketentuan menggratiskan SPP dan uang gedung ini sejak sekitar 10 tahun lalu. 

Baca Juga : Daerah Lain SPP Sudah Gratis, Kabupaten Malang Baru Berupa Janji

Masyarakat bertambah geram karena di tengah kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 ini, justru pungli di sekolah di Kabupaten Malang semakin tak terkendali. 

Padahal, dalam berbagai kesempatan Bupati Malang HM Sanusi sejak 2019 lalu berjanji akan menggratiskan SPP tidak hanya sekolah negeri tetapi juga sekolah swasta dan lembaga pendidikan di pesantren. 

Baca Juga : Obral Janji SPP Gratis, Pungli di Sekolah Justru Merajalela di Era Bupati Sanusi 

Namun, lagi-lagi janji hanya sekadar janji. Bosda yang diharapkan bisa menopang operasional sekolah hingga kini tak kunjung dicairkan. 

Alasannya, Pandemi Covid 19 memaksa Pemkab Malang melakukan refokusing anggaran besar-besaran, termasuk Bosda yang sebelumnya diproyeksikan bisa cair tahun ini dan dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan gratis akhirnya gagal total.

Bupati Malang HM Sanusi yang dikonfirmasi MalangTIMES.com terkait  masalah ini justru memberi jawaban yang aneh karena mempersilakan sekolah-sekolah melakukan pungutan asal untuk kegiatan pembelajaran bukan untuk kepentingan pribadi. 

"Ya lihat dulu, kalau untuk kepentingan pembelajaran boleh aja. Kalau dibuat pribadi ya melanggar," terang Sanusi pada Rabu (19/8/2020).

Namun, terkait refokusing anggaran pendidikan yang sebelumnya dialokasikan untuk penangan Covid 19, Sanusi berjanji pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini akan dikembalikan pada posisi semula. 


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aldi Nur Fadil Auliya

Editor

Heryanto