Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Mentan Cabut Kepmentan yang di Dalamnya Menyebut Ganja sebagai Komoditas Tanaman Obat

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Aug - 2020, 16:02

Placeholder
Ilustrasi tanaman Cannabis Sativa atau yang biasa disebut dengan ganja. (Foto: Istimewa)

Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo mencabut Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang ia keluarkan pada tanggal 3 Ferbruari 2020 lalu, yang di dalamnya terdapat tanaman ganja atau yang memiliki nama latin Cannabis Sativa sebagai komoditas tanaman obat. 

Pihak Kementerian Pertanian RI akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan jajaran BNN (Badan Narkotika Nasional), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) terkait tanaman ganja yang masuk dalam golongan I narkotika. 

Baca Juga : The Power Emak-Emak Senduro: Minuman Obat dari Pekarangan Rumah

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha mengatakan bahwa Kepmentan tersebut dicabut untuk dilakukan pengkajian ulang terhadap beberapa jenis tanaman yang masuk dalam Kepmentan tersebut. 

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan, red) terkait," katanya dalam rilis pers Kementan, Sabtu (29/8/2020). 

Dalam hal ini, diungkapkan Tommy bahwa Kementan tidak mendukung apapun upaya terkait budidaya tanaman ganja yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memasukkan ganja dalam golongan I. 

Ganja sendiri dalam undang-undang tersebut masuk dalam golongan I bersama sabu, kokain, opium dan heroin yang dalam penggunaannya hanya boleh diperuntukkan untuk kepentingan medis tertentu. 

"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," ungkapnya. 

Selain mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang mengatur tentang penyalahgunaan tanaman. 

"Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," bunyi pasal tersebut. 

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Bambang Sugiharto menegaskan bahwa tanaman ganja statusnya tetap yakni ilegal di Indonesia. Meskipun dalam Kepmentan 104/2020 yang sebelum dicabut, memasukkan ganja dalam daftar komoditas tanaman obat. 

"Tidak dilegalkan. Tetap dilarang, walau ada ganja untuk obat tapi di Indonesia tidak melegalkan tanaman ganja. Ada keterangannya, tidak dibudidayakan," ujarnya. 

Baca Juga : Nol Kematian di Rumah Sakit Lapangan, Terapi Karaoke Turut Sembuhkan Pasien Covid-19

Sebelumnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah memasukkan dan menetapkan tanaman ganja sebagai tanaman obat serta sebagai komoditas binaan Kementan. 

Hal itu pun direspon positif oleh organisasi LGN (Lingkar Ganja Nusantara) yang menyatakan dalam akun resmi instagramnya bahwa salah satu penggerak di LGN, Dhirayana sempat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di salah satu stasiun televisi. 

Dalam kesempatan tersebut, Dhura selaku perwakilan LGN berkeinginan untuk menjalin hubungan baik dengan Kementerian Pertanian RI guna memaksimalkan potensi tanaman ganja sebagai komoditas pertanian. 

"Tentu berita dan peristiwa bagus ini tidak boleh kita sia-siaman untuk lebih menyuarakan dengan lebih terbuka dan jelas tentang pemanfaatan tanaman ganja sebagai tanaman obat di Indonesia," tulis LGN dalam postingan resminya, Jumat (28/8/2020). 

Dalam postingan tersebut pun, LGN mengucapkan salam hormat kepada Syahrul Yasin Limpo beserta segenal staf ahli di Kementerian Pertanian RI. Tetapi pihak LGN pun juga mengingatkan bagi seluruh masyarakat, bahwa UU Narkotika masih tetap berlaku. 

"Ingat ya kawan-kawan, UU Narkotika kita masih berlaku. Keputusan tersebut belum menyatakan tentang ijin penggunaan ganja secara bebas," pungkasnya.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni