Dua perangkat Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, harus mendekam di hotel prodeo. Kedua perangkat itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung sejak Selasa (18/8/20) lalu.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. “Jadi, sejak kemarin mereka ditahan selama 20 hari ke depan,” terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga : Tim Kuasa Hukum Malang Jejeg Adukan George da Silva ke Polres Malang, Kenapa?
Kedua perangkat desa itu adalah Heru Sumarsono dan Suwignyo. Heru menjabat kasi pemerintahan di Pemdes Campurdarat. Sedangkan Suwignyo menjabat kepala dusun Ngingas, Desa Campurdarat.
Perkara yang menjerat kedua perangkat itu bermula dari sidang pembunuhan suami istri Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) pada Maret 2020. Kedua perangkat ini menjadi saksi atas terdakwa Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias Nando dan Muhammad Rizal Saputra (22).
“Saat itu intinya mereka memberi keterangan bahwa dua terdakwa itu tidak ada di Tulungagung saat pembunuhan itu terjadi,” sambung Agung.
Heru dan Suwignyo saat itu menunjukkan bukti surat jalan yang diminta Nando dan Rizal ke kantor desa.
Namun fakta persidangan menunjukkan, dua terdakwa ada di Tulungagung saat kejadian pembunuhan. Register surat jalan yang dijadikan bukti dalam persidangan juga diyakini dipalsukan.
Hakim langsung memerintahkan kedua perangkat ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran keduanya dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan yang telah disumpah.
Lalu Satrekrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan atas perkara ini. “Kami menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Hasil gelar perkara penyidik kepolisian, 23 Maret 2020 mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Agung.
Selama penyidikan di kepolisian berjalan, Heru maupun Suwignyo tidak ditahan. Masih menurut Agung, pada 15 April 2020 berkas perkara mereka dikirim ke Kejari Tulungagung.
Dari diskusi antara jaksa peneliti dan penyidik kepolisian, berkas keduanya dipisah. “Diputuskan berkas di-split masing-masing karena untuk mengantisipasi jika mereka sama-sama tidak mengaku. Tapi tetap kami juncto-kan dengan pasal 55 KUHP, turut serta,” ujarnya.
Baca Juga : Tendang Pelaku, Penjaga Toko Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dua perangkat ini sudah lengkap (P21) pada 8 Mei 2020.
Penyidik kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejakasaan kemarin, Rabu (18/8/2020).
Atas dasar pertimbangan subjektif dan objektif, jaksa menahan mereka dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. “Secara objektif memungkinkan ditahan karena hukumannya di atas lima tahun. Secara subjektif, jaksa khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” ucap Agung.
Suwignyo dan Heru dijerat pasal 242 KUH Pidana karena memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Jaksa juga menggunakan pasal alternatif, 263 KUH Pidana, karena memalsukan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. “Pasal 263 KUHP kami gunakan, karena mereka menunjukkan register surat untuk menegaskan alibi, bahwa dua terdakwa itu bukan pelakunya,” tandas Agung.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung, 23 Maret 2020 lalu, terdakwa Nando dan Rizal diputus bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada mereka masing-masing 15 tahun penjara.