free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Semua Pihak Legowo, Mediasi Warung Cak Tomo dan Cak Rie Berakhir 3 Poin Kesepakatan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Aug - 2020, 01:22

Placeholder
Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Satpol PP Kota Malang, hari ini, Selasa, (18/8/2020), melakukan mediasi dua pelaku usaha kuliner lalapan yang sebelumnya berpolemik diduga terkait persaingan bisnis di Kantor Satpol PP Kota Malang. 

Dua pelaku usaha lalapan tersebut, yakni Cak Rie dan Cak Tomo yang sama-sama berjulan di Jalan Tumenggung Suryo, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga : Hendak Mandi, Remaja 17 Tahun di Jatiroto Tenggelam di Sungai Bondoyudo

 

Dalam mediasi tersebut, hadir sejumlah pihak, yakni Sekretaris Satpol-PP, pemilik rumah Jalan Tumenggung Suryo 114, pemilik warung Lalapan Cak Rie bersama kuasa hukum, pemilik warung lalapan Cak Tomo, pemilik warung Cak Roni, Ketua RT 7 dan Ketua RW 12, dari pihak kecamatan dan kelurahan, perwakilan warga Jalan Tumenggung Suryo serta disaksikan oleh Bhabinkamtibmas maupun Babinsa setempat.

Hasil mediasi yang dilakukan tertutup di Kantor Satpol-PP itu, berakhir dengan keputusan menyejukkan dengan kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak maupun pemangku kepentingan di sekitar warung Cak Rie dan Cak Tomo berada.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam tiga poin kesepakatan, poin pertama yakni warung Pak Roni, Cak Tomo dan Pak Thohari, diperbolehkan berjualan. Namun apabila sewaktu-waktu lahan tersebut digunakan oleh Pemerintah Kota Malang ataupun pemerintah provinsi, maka pemilik warung atau tempat usaha sanggup untuk pindah tanpa menuntut apapun ke pemerintah.

Poin kedua, tenda warung Cak Tomo dikecilkan dan dimundurkan dari posisi saat ini, sehingga ada lahan cukup luas untuk parkir dan tidak mengganggu akses menuju Jalan Cibuni 1. Poin ketiga, apabila mengingkari kesepakatan ini, maka akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi membenarkan, jika ke-dua belah pihak saat ini telah membuat kesepakatan bersama dengan disaksikan berbagai pihak, seperti halnya RT, RW, Lurah, Camat, pemilik rumah nomor 114 maupun nomor 112.

"Semua sudah legowo, tadi kita transparan saja, tidak ada istilah tendensi apa-apa, dan masyarakat menghendaki dua orang pelaku usaha Cak Tomo dan Cak Rie tidak ada permasalahan apa-apa. Damai, yang sudah-sudah, saat ini juga dipantau Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, kelurahan maupun kecamatan," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika lahan tersebut memang merupakan milik provinsi dan merupakan bagian dari badan jalan. Karenanya, bilamana nantinya lahan tersebut dibutuhkan contohnya untuk pelebaran jalan, maka sesuai kesepakatan mereka yang menempati lahan harus pindah tanpa syarat.

Baca Juga : Pertengahan Agustus, 7 Insiden Kebakaran di Kabupaten Malang, Kerugian Rp 500 Juta

 

"Ya seperti Jalan Borobudur, Jalan Soekarno Hatta, ketika dibutuhkan tentu harus pindah. Sementara jika belum dibutuhkan, maka dimanfaatkan dengan menjaga kebersihan, protokol kesehatan. Tetap berusaha dengan saling rukunlah. Di sini tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang dikalahkan," bebernya.

Sebelumnya, pihak Satpol PP, melakukan penertiban warung Cak Tomo, lantaran warung tersebut menggunakan fasilitas umum dan menganggu arus lalu lintas. Saat itu, dari informasi yang dikatakan pihak Satpol PP, jika terdapat keluhan dari warga yang kemudian mengadukannya ke Satpol-PP.

Pihak Satpol PP sendiri yang dikonfirmasi mengenai aksi penertiban warung Cak Tomo, mengatakan jika penertiban dilakukan bukan karena ada tendensi terhadap satu pihak. Aksi penertiban dilakukan lantaran lokasi yang digunakan sebagai warung lalapan merupakan lokasi fasilitas umum, dan akan dilakukan secara bertahap ke pedagang lainnya.

Namun setelah banyak menjadi perbincangan, kedua belah pihak kemudian dipanggil Satpol PP Kota Malang dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk mediasi. Hasilnya, saat ini kedua belah pihak telah sepakat untuk sama-sama bisa saling berjualan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni