Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, meminta kepala desa (Kades) agar netral pada Pilkada Sumenep 2020.
"Kepala desa harus netral. Kepala desa tidak boleh atau memihak pada salah satu calon di Pilkada Sumenep 2020 nanti," terang Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli, Sabtu (15/8/2020).
Baca Juga : Dipastikan Dapat Rekom sebagai Calon Bupati, Lathifah Meluncur ke Kantor PKB Kabupaten Malang
Menurut Moh. Ramli, netralitas kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Desa. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa kades dilarang berpihak pada salah satu calon.
Apabila, kepala desa ditemukan melakukan intervensi pada warganya atau mengarahkan dukungan pada salah satu calon pada Pilkada Sumenep 2020, maka akan diproses hukum.
"Jika nanti terbukti, sanksi bagi kades itu bertahap. Dimulai dari teguran, tertulis dan pemberhentian," tegas Ramli.
Untuk itu, dirinya berharap kepala desa bisa memberikan pembinaan terhadap perangkat desanya untuk tidak ikut politik praktis.
Baca Juga : Masuk Jajaran Tim Kampanye SanDi, Dua Petinggi Media di Malang Bungkam
"Memang yang diatur dalam UU itu kepala desanya, tapi perangkat desa adalah pembantu kadesnya. Idealnya memang harus netral," pungkasnya.