Pandemi Covid-19 yang menyerang hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia banyak dimanfaatkan sejumlah pihak yang tidak bertanggungjawab. Salah satunya adalah cyber crime atau kejahatan di dunia maya.
Ada banyak faktor yang melatarbelakangi maraknya cyber crime. Diantaranya pergerakan aktivitas melalui jejaring online akibat dari pembatasan sosial di perkantoran dan karantina wilayah. Hal ini menjadikan rapat, kuliah hingga kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring.
Baca Juga : Demi Sekolah Daring, Siswa SD di Jombang Ini Belajar di Makam
Adaptasi penggunaan metode kerja baru ini membuat masyarakat diimbau waspada terhadap penjahat dunia maya yang menggunakan alat online populer. Para penjahat menggunakan berbagai perangkat lunak dan melampirkan lampiran file dalam penipuan mereka.
Terakhir disituasi pandemi yang belum usai, Covid-19 banyak dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Covid-19 banyak digunakan sebagai alat kampanye seperti spam, email, BEC, malware, ransomware, dan domain jahat.
Terus meningkatnya penipuan mengatasnamakan Covid-19 tersebut dibahas secara dalam oleh Fakultas Teknologi Informasi (FTI) Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar bekerjasama dengan Fakultas Teknologi Industri ITN Malang dalam webinar nasional dengan tema ‘Mengantisipasi Bahaya Cyber Crime dalam Pembelajaran Online di Masa Pandemi Covid-19’.
Agenda ini dilaksanakan pada Sabtu (18/7/2020) dengan diikuti oleh 567 peserta dan menjadi rekor jumlah peserta Webinar yang pernah diselenggarakan FTI Unisba Blitar.
Webinar nasional ini menghadirkan empat narasumber. Yakni, Abdi Pandu Kusuma (Dekan FTI Unisba Blitar), Ahmad Fahrudi Setiawan (Dosen FTI ITN Malang), Weppy Susetyo (Dekan Fakultas Hukum Unisba Blitar) dan Moh Al Fariz (Dosen Hukum Unisba Blitar). Acara ini dibuka sambutan oleh Wakil Rektor III Unisba Blitar Dr Supriyono dan Dekan FTI ITN Malang Dr Ellysa Nursanti.
“Masing-masing pemateri memiliki peran sendiri-sendiri. Kalau saya lebih menjelaskan apa itu cyber crime. Sedangkan pak Fahrudi lebih membahas ke contoh kasus cyber crime. Kemudian yang ketiga pak Weppy menjelaskan jenis-jenis pelanggaran hukum yang mengarah ke UU ITE. Sementara pak Fariz membahas dalam masa hukuman bagi pelanggar UU ITE. Jadi sangat nyambung antara pemateri pertama hingga pemateri keempat,” terang Dekan FTI Unisba Blitar Abdi Pandu Kusuma kepada BLITARTIMES, Senin (10/8/2020).
Baca Juga : FISIP UB dan PWI Malang Racik Formula Pemberitaan Covid-19 yang Mengedukasi Publik
Dikatakan Pandu, dari Webinar ini peserta diharapkan mampu menelaah seluruh kegiatan yang melanggar UU ITE. Sehingga masyarakat tidak terlindungi dari kejahatan dunia maya dan tidak terjerat pelanggaran hukum.
“Persoalan ini harus dipahami oleh masyarakat khususnya kaum akademisi dan mahasiswa. Jangan sampai persoalan cyber crime ini kian hari kian meresahkan masyarakat,” pungkasnya.