free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Kembali Belajar di Sekolah, Disdikpora Segera Izin Bupati

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

09 - Aug - 2020, 02:41

Placeholder
Ilustrasi, net

Empat daerah di Jawa Timur yaitu Bondowoso, Banyuwangi, Kabupaten Madiun dan Tulungagung masuk zona kuning dengan risiko rendah penularan Covid-19. Dengan masuknya zona kuning ini, maka pembelajaran tatap muka dapat segera dilaksanakan sebagaimana zona hijau. 

Keputusan itu disampaikan pemerintah setelah mendapat masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Lalu kapan siswa di Tulungagung dapat melalukan pembelajaran tatap muka di sekolah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Haryo Dewanto mengaku masih akan melakukan rapat dengan Bupati. "Masih mau lapor Bupati dulu," kata pria yang akrab disapa Yoyok, Sabtu (08/08/2020) saat dihubungi.

Baca Juga : Kurikulum Darurat Terbit, Kompetensi Dasar Setiap Mata Pelajaran Dikurangi

Disdikpora sendiri mengagendakan untuk melaporkan masalah tersebut pada Senin, 10 Agustus 2020 lusa. "Besok Senin masih lapor Bupati sekaligus izin," ujarnya.

Terkait kesiapan pembelajaran tatap muka di sekolah, Yoyok memastikan semua pihak termasuk sekolah telah siap. "Kalau Sekolah sudah siap (melaksanakan tatap muka)," tegasnya.

Seperti diketahui, kewenangan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau dan kuning ini sepenuhnya diserahkan pada Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah.

"Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya," terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi covid-19, belum lama ini.

Nah, meski daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali pun tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka ini tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan zona kuning ini dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Sebab, risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara, untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk SMK, pembelajaran praktik boleh dilakukan di semua zona.

"Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," timpalnya.

Baca Juga : Zona Kuning Kini Boleh Sekolah Tatap Muka, dengan Catatan...

Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru. 

Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.  

"Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah," timpalnya.

Meski demikian, apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Tentunya, bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

"Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19," tandasnya.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya