Seorang pria berinisial BR (48) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, diciduk Satnarkoba Polres Blitar Kota. Dia diamankan di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, diamankan setelah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram saat penggeledahan.
Baca Juga : Lukai Ibu Kandung dengan Sajam, ODGJ di Blitar Diamankan Polisi
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan. Anggota kemudian melakukan undercoverbuy," ucap Iptu Rochan Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Selasa (4/8/2020).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka dan mendapatkan sabu. Serta didapatkan keterangan, pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Udanawu.
Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WK warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu. Yang cukup mengagetkan, WK ternyata saat ini berstatus sebagai tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pati, Jawa Tengah.
“Modus operandi terungkap pelaku menerima sabu dari WK dengan sistem ranjau. Sabu tersebut diambil pelaku di pinggir jalan perempatan Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu. Setelah sebelumnya mereka berkomunikasi melalui pesan WhatsApp," paparnya.
Baca Juga : Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Begini Penampakan Sel Tahanan Djoko Tjandra
Akibat perbuatanya pelaku saat ini diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub. 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena perbuatanya pelaku terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Rochan.