Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Sabu dari Lapas, Pria Asal Blitar Ini Dibekuk di Pinggir Jalan Desa

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

04 - Aug - 2020, 16:38

Placeholder
Tersangka BR diamankan Satresnarkoba Polres Blitar Kota

Seorang pria berinisial BR (48) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, diciduk Satnarkoba Polres Blitar Kota. Dia diamankan di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, diamankan setelah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram saat penggeledahan.

Baca Juga : Lukai Ibu Kandung dengan Sajam, ODGJ di Blitar Diamankan Polisi

“Kami menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan. Anggota kemudian melakukan undercoverbuy," ucap Iptu Rochan Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Selasa (4/8/2020).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka dan mendapatkan sabu. Serta didapatkan keterangan, pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Udanawu. 

Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WK warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu. Yang cukup mengagetkan, WK ternyata saat ini berstatus sebagai tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pati, Jawa Tengah. 

“Modus operandi terungkap pelaku menerima sabu dari WK dengan sistem ranjau. Sabu tersebut diambil pelaku di pinggir jalan perempatan Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu. Setelah sebelumnya mereka berkomunikasi melalui pesan WhatsApp," paparnya.

Baca Juga : Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Begini Penampakan Sel Tahanan Djoko Tjandra

Akibat perbuatanya pelaku saat ini diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub. 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena perbuatanya pelaku terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Rochan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana