Satpol PP Kota Malang, melakukan patroli dan pengecekan lokasi panti pijat dan lokasi karaoke. Patroli dan pengecekan tersebut dilakukan petugas di sejumlah lokasi yang dicurigai buka.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menjelaskan, pihaknya melakukan patroli di kawasan Jalan Tlogomas, Jalan Borobudur, Jalan Ahmad Yani, Jalan LA Sucipto maupun Jalan Sunandar Priyo Sudarmo.
Baca Juga : Ini Temuan Dinas Koperasi, Terkait Koperasi Bermasalah di Lumajang
Kegiatan pengecekan ini berdasar Peraturan Walikota nomor 19 tahun 2020, di mana lokasi usaha yang memancing keramaian untuk sementara diharuskan tutup sampai pandemi usai.
"Ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan ada beberapa lokasi yang beroperasi," jelasnya, Rabu (15/7/2020).
Namun dari hasil pengecekan petugas Satpol PP di lapangan, lokasi yang dipantau tidak terdapat tanda-tanda yang buka atau beroperasi. Ada sekitar enam lokasi yang tadi telah dilakukan pengecekan oleh petugas Satpol PP.
"Memang tadi ada satu tempat karaoke di Jalan Borobudur (Studio One) yang pintunya terbuka. Tapi setelah kami lakukan pengecekan, ternyata tutup. Di sana hanya sedang bersih-bersih dan melakukan perbaikan tempat," bebernya.
Terkait permohonan asosiasi Perkupulan Pengusaha Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) yang mengajukan permohonan percepatan buka, yakni pada tanggal 16 Juli 2020, pihaknya belum menerima tembusan atau pemberitahuan dari pihak Pemkot.
Baca Juga : Pondok Pesantren Al-Ikhlas Magetan Siap Ikuti Program Pesantren Tangguh
"Sehingga sesuai Perwali 19 tahun 2020, tempat usaha karaoke dan panti pijat masih belum diperbolehkan buka sampai dengan ada pemberitahuan lagi, atau sampai masa pandemi usai," pungkasnya.
Sementara itu, jika nantinya terdapat lokasi-lokasi panti pijat atau karaoke yang nekat buka selama belum adanya izin diperbolehkan buka, maka pihak Satpol PP juga tak segan untuk memberikan teguran hingga sanksi.
"Sanksi teguran secara lisan dan tertulis tentu akan diberikan jika ada yang melanggar. Tetapi bila sudah ditegur masih saja beroperasi, maka akan dicabut izin usahanya," jelasnya.