free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jual Motor Curian Rp 2,1 Juta, Kuli Bangunan Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Jul - 2020, 15:17

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan barang bukti dan pelaku curat (Hendra Saputra)

Pernah di penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor, tak membuat jera kuli bangunan berinisial MFJ yang kini kembali diringkus Polresta Malang Kota karena kasus yang sama.

Polisi kembali meringkus pelaku curanmor yang melakukannya aksinya di Vila Bukit Tidar Kota Malang bulan April 2020 lalu. Padahal, pelaku yang kini mendekam di jeruji besi Polresta Malang Kota itu pernah dipenjara sebelumnya dengan kasus yang sama.

Baca Juga : Kepergok, Warga Tanggul Diamankan Polisi saat Akan Mencuri di Bengkel

Menurut keterangan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, pelaku MFJ (24) melancarkan aksinya pada Senin (27/4/2020) bersama rekannya yang berinisial RE di kawasan perumahan Vila Bukti Tidar.

Bermodal satu kendaraan Mio Soul GT, MFJ dan RE melintas di kawasan perumahan Vila Bukit Tidar. Melihat ada satu motor yang kunci kontaknya masih menempel, akhirnya RE bergegas turun dari kendaraan dan kemudian membawanya kabur.

"Kendaraan bermotor yang dicuri kemudian dibawa ke Purwosari Kabupaten Pasuruan dan dijual seharga Rp 2,1 juta," kata Leonardus Simarmata.

Polresta Malang Kota sendiri hanya berhasil menangkap MFJ di kawasan Sawojajar tanpa perlawanan dan berhasil melakukan pengembangan yang membuahkan hasil berupa barang bukti dua buah plat nomor dan motor yang dicuri. 

Baca Juga : Melawan saat Dibekuk, Pelaku Curanmor Dihadiahi Peluru

"Sementara pelaku RE ditangkap di Polsek Sumber Manjing Wetan (Polres Malang)," ucapnya.

Kini MFJ yang sempat menikmati hasil curiannya sebesar Rp 2,1 juta bersama RE. Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara karena masuk dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri