WHO telah memutuskan jika kematian orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) bukanlah termasuk dalam Covid-19.
Terkait keputusan itu,sempat beredar dugaan jika Indonesia tak mengikuti anjuran WHO. Dugaan tersebut lantas dibantah oleh Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah.
Baca Juga : 30 Karyawan BRI Kanwil Malang Dikabarkan Positif Covid-19, Sutiaji: Bisa Iya, Bisa Tidak
Dewi mengatakan, data kematian ODP dan PDP bukan data probable seperti yang diamanatkan WHO. Sehingga angka kematian yang dihitung pemerintah merupakan jumlah kematian pasien positif Covid-19.
"Kita secara definisi tak berbeda dari WHO. Definisi kematian covid memang untuk mereka yang confirm," ujar Dewi.
Menurutnya, definisi yang ditetapkan WHO merupakan kematian mereka yang positif atau pasien yang sudah dites tapi hasilnya inkonklusif.
Lebih lanjut, Dewi menyebut jika pihaknya memiliki data kasus probable. Kendati demikian hingga kini Kemenkes belum merestui Gugus Tugas untuk menyampaikan ke publik.
Baca Juga : Wali Kota Risma Target Juli Covid-19 Selesai, Dokter Joni: Setengah Mati!
"Kalau dibuka atau tidak menurut saya mungkin bisa request ke Kemenkes. Jadi kita kalau mengeluarkan data punya koordinasi dengan kemenkes," lanjutnya.