free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral, KTP Warga Sawojajar Ditahan 14 Hari, Ini Penjelasan Kasatpol PP Kota Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

29 - Jun - 2020, 01:44

Placeholder
Potongan gambar petugas Satpol PP yang memberikan penjelasan tentang penahanan KTP pelanggar protokol kesehatan (Ist)

Sebuah video berdurasi satu menit 11 detik berisi adanya razia pengendara tak bermasker, hingga adanya sanksi penahanan KTP viral di media sosial Facebook maupun WhatsApp. Razia tersebut di lakukan petugas Satpol PP, bersama pihak Kepolisian dan TNI.

 

Selain itu, dikabarkan jika razia yang digelar oleh puluhan petugas tersebut, merupakan razia yang dilakukan petugas di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga : Blak-blakan Jabatan Komut vs Gubernur, Ahok: Gaji Komisaris Besar tapi Enak Jadi Gubernur

 

Dalam video tersebut, para pelanggar diberikan sanksi dengan penahanan KTP selama 2 minggu atau 14 hari. Dalam video tersebut, seorang petugas Satpol PP mengatakan jika hal ini sudah menjadi aturan.

"Bapak karena panjenengan tidak membawa dan memakai masker maka sebagai sanksinya, KTP njenengan saya tahan selama 14 hari. Aturannya sudah seperti itu," jelas seorang petugas Satpol PP.

Namun terkait dengan adanya sanksi penahanan KTP tersebut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi, menampik jika video viral tersebut terjadi di Kota Malang.

"Itu razia di daerah lain, bukan terjadi dikawasan Kota Malang," ujar mantan Camat Blimbing tersebut, Minggu (28/6/2020).

Perihal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti halnya penahanan KTP, dijelaskan Priyadi memang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 19 tahun 2020.

Sanksi penahanan KTP merupakan yang terberat bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun di Kota Malang, waktu penahanan KTP pelanggar protokol kesehatan sesuai Perwali hanya tiga hari, bukan 2 minggu.

Baca Juga : Satu Sembuh, Pasien Positif Covid-19 Kota Malang Tambah 19

 

"Memang sebagai sanksi terberat jika terus membandel. Tapi mulai dari penahanan KTP hingga pengembalian paling lama hanya tiga hari saja," jelasnya.

Mengenai sanksi, lebih lanjut dijelaskan Priyadi, jika petugas Satpol tidak lantas serta merta melakukan penahanan KTP. Petugas akan terlebih dahulu melakukan imbauan kepada masyarakat, baik itu personal maupun pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan.

Bilamana mereka melanggar, petugas akan memberikan surat teguran tertulis ataupun surat pernyataan.

"Baru kalau tetap membandel, sudah diimbau tetap melanggar, maka kena sanksi terberat yakni pemanahan KTP tadi," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana