Polisi terus mendalami kesaksian terkait aksi koboi, SHM anggota DPRD yang dilaporkan Bupati Tulungagung. Seorang saksi, Heri Widodo tampak mendatangi ruang Satreskrim Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan terkait dugaan perbuatan pidana membuat keributan di muka umum, memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, dan pengrusakan barang orang lain.
"Saya telah dimintai keterangan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tulungagung, terkait Laporan Aksi Koboi, yang mana patut diduga terjadi tindak pidana pada hari Jum'at tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 18:00 WIB di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso," kata Heri, Selasa (23/06/2020) siang.
Baca Juga : Dijerat Pasal Pembunuhan, John Kei dan Anak Buah Terancam Hukuman Mati
Heri mengaku dimintai keterangan oleh penyidik sejak pukul 12:00 - 14:00 WIB terkait dengan perbuatan pidana membuat keributan di muka umum, memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, dan pengrusakan barang orang lain.
"Pada intinya saya memaparkan apa yang terjadi di Pendopo, adanya umpatan dan hinaan, serta ancaman pembunuhan terhadap Bupati Tulungagung," ungkapnya.
Selain menunjukkan foto botol dan toples, Heri juga menunjukkan rekaman video amatir kepada penyidik.
"Pada menit ketiga ada kata-kata ancaman yang ditujukan pada Maryoto Birowo," jelasnya.
Ucapan itu berbahasa jawa berbunyi "" .... Dan_ _ k (sensor) Maryoto kon rene, tak patenane.. "
dan seterusnya.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo melalui kasatpol PP Tulungagung secara resmi melaporkan SHM, anggota DPRD Tulungagung, dan Yoyok yang mengamuk di pendopo kabupaten 29 Mei 2020 lalu ke jalur hukum.
Dalam kejadian ini, sudah ada satu tersangka bernama Yoyok yang merupakan teman SHM. Yoyok disangkakan telah melakukan perusakan toples dan pelemparan botol bir di pendopo.
Hal itu diungkapkan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung Galih Nusantoro. Sebenarnya aduan itu bisa saja dicabut jika terduga pelaku mau meminta maaf dan memperbaiki kerusakan. Namun dari pelaku tidak ada itikad baik, maka aduan itu ditingkatkan menjadi laporan hingga ditetapkan satu tersangka.
"Sudah ada satu tersangka dalam perkara perusakan. Tapi kami melihat, peristiwa di pendopo menjadi satu rangkaian perbuatan dan ada substansi hukum yang lain," ucap Galih, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga : Perumahan Rentan Jadi Sasaran Aksi Kejahatan, Polisi Imbau Warga Aktif Siskamling
Selain perusakan, lanjut Galih, juga terjadi ancaman pembunuhan, cacian, hingga hujatan. Proses aduan yang dibuat ternyata belum menyentuh perbuatan ancaman pembunuhan, cacian dan hujatan yang dimaksud.
Setelah berkonsultasi dengan polisi, harus ada laporan dari bupati karena masuk delik aduan. "Karena itu, Bapak Bupati memberi kuasa kepada kasatpol PP untuk melaporkan. Secara resmi, laporan dibuat pada Senin (15/6/2020) kemarin," ungkap Galih.
Saat melakukan pelaporan, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti, seperti rekaman video CCTV dan video amatir.
Kedua rekaman video ini sebenarnya sama merekam kejadian yang terjadi di pendopo. Namun dalam video amatir disertai suara yang jelas ada ancaman, cacian dan hujatan.
Rekaman kamera ini sebenarnya sama dengan rekaman dari kamera pengawas (CCTV) pendopo. "Rekaman video amatir itu justru yang memberikan perbedaan, karena ada suaranya. Selain itu, gambarnya lebih jelas," sambung Galih.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap agar ada pengembangan dari aduan yang dibuat sebelumnya. Galih menegaskan, laporan ini bukan karena ada tekanan tokoh masyarakat dan tokoh agama.