Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), bakal melakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menggunakan botol bekas air mineral di tiga lokasi di Kota Malang.
Kepala Bidang Cipta Karya, Bambang Nugroho, menjelaskan, pemanfaatan botol bekas air mineral tersebut, selain membantu mengurangi sampah plastik di lingkungan, juga membantu perekonomian warga.
Baca Juga : DLH Kota Malang Keluhkan Ulah Usil Warga Cabut Pohon yang Ditanam
"Setiap produksi filter satu kubik ini kan sekitar Rp 1,5 sampai Rp 1,6 juta, nah warga bisa menjualnya ke pelaksana, misalnya seharga Rp 1,9 juta. Sudah kita atur agar tidak membeli ke yang lain," jelasnya (20/6/2020).
Dari harga tersebut, karena dalam pembuatan IPAL ini membutuhkan lima meter kubik filter dari botol air mineral bekas, maka masyarakat bisa menjual kepada pelaksana sebanyak lima kubik filter botol air mineral bekas.
"Sehingga untungnya kan bisa sampai Rp 400 ribuan. Kalikan lima sudah Rp 2 juta, sampah plastik terkurangi tapi mendapatkan untung," terang pria yang akrab disapa Banu ini
Namun untuk jenis botol sendiri, tidak sembarangan botol yang digunakan. Botol yang digunakan hanya kemasan botol air mineral 1,5 liter. Hal tersebut dikarenakan, penggunaan botol tersebut karena lebih mudah untuk didapatkan.
Baca Juga : Jembatan Kedungkandang Dibangun, DLH Kota Malang Pindahkan 70 Pohon
"Untuk ukuran IPAL sepanjang 7,5 meter dengan lebar 1,5 meter, untuk kedalaman 2,5 meter. IPAL kapasitasnya 50 kepala keluarga," bebernya.
Sementara itu, saat ini, Bidang Cipta Karya berproses dalam membangun tugas IPAL. Tiga lokasi tersebut yakni, di kawasan Kelurahan Lesanpuro, Kelurahan Madyopuro dan juga kawasan Kelurahan Samaan.