Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya berlangsung mulai hari ini (Minggu, 17/5/2020).
Salah satu yang menjadi perhatian dalam penertiban aktivitas perorangan adalah lalu lalang kendaraan yang melintas di Kota Malang. Terhadap setiap pengendara, akan dilakukan pengecekan protokol kesehatan covid-19.
Selama pengecekan berlangsung pagi ini di kawasan exit tol Madyopuro, belum ditemukan masyarakat yang harus dilakukan rapid test. Meskipun, ada beberapa kendaraan yang melintas tercatat dari luar daerah.
"Belum ada (untuk masyarakat yang dilakukan rapid test pagi ini)," ujar Juru Bicara Gugus Satgas Covid-19 Kota Malang yang juga Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif.
Ia menjelaskan, pelaksaan rapid test akan dilakukan dengan beberapa identifikasi. Misalnya, masyarakat dari luar daerah serta suhu yang bersangkutan cukup tinggi, mencapai 38° celcius.
"Jadi untuk rapid test itu ketika misalnya ada pelat B, kemudian diidentifikasi dulu kelengkapannya, masker, suhu dan lain-lainnya. Begitu suhu di atas 38° celcius, kami istirahtkan dulu sekitar 15-20 menit. Baru kita ukur lagi. Kalau masih tetap (suhu tinggi), baru kami rapid test," jelasnya.
Saat ini, di setiap check point, Dinkes Kota Malang telah menyiapkan masing-masing sebanyak 1 box atau berisi 20 alat rapid test.
Titik tersebut di antaranya di 7 check point exit tol Madyopuro, Stasiun Malang, Terminal Arjosari, Terminal Landungsari, jalur perbatasan Kacuk Barat, jalur perbatasan Karanglo, dan di kawasan Bumiayu.
Kemudian di 4 pos penyekatan. Yakni di exit tol Madyopuro, Simpang Tiga Madyopuro, kawasan batas kota di Graha Kencana, dan Simpang Lima Tunggulwulung.
"Semua check point kami siapkan masing-masing satu box (alat rapid test) atau 20 alat per box itu. Masing-masing di check point dan 4 penyekatan," terangnya.
Lebih lanjut, Husnul menyebut di pelaksanaan PSBB hari pertama ini, di setiap check point dan penyekatan masih sebatas dilakukan pemeriksaan pengendara yang berpelat nomor luar Malang Raya. Kemudian kedisiplinan pengendara dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19 dalam berkendara.
"Ini kan hari pertama di area penyekatan. Semua pengendara yang pelat nomornya di luar kami periksa kelengkapannya, terutama masker sebagai syarat di dalam PSBB. Kemudian check suhu dan kapasitas daripada mobil tersebut 50 persen," jelasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan PSBB di Malang Raya ini bakal berlangsung selama 14 hari ke depan atau tepatnya hingga 30 Mei 2020. Dalam tahap awal ini, terhadap para pelanggar, masih diterapkan sistem imbauan dan teguran.
Namun, sejak hari keempat hingga hari terakhir, sudah diterapkan sistem teguran dan penindakan bagi yang melakukan pelanggaran.