Menyimpan dan juga menggunakan sabu, pria asal desa Karang Bendo Kecamatan Tekung Lumajang, harus melanjutkan puasanya di sel tahanan Polres Lumajang.
SP, pada Jumat (15/) dini hari ditangkap polisi di dusun Munder Desa Tukum Kecamatan Tekung Lumajang. SP tak berkutik karena dari tangannya juga ditemukan barang haram jenis sabu seberat 0.19 gram.
"Barang buktinya memang sedikit, namun kita tetap tindak tegas karena sudah menjadi target kami, sekecil apapun menyimpan barang haram tersebut, akan kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlak," kata Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Budi Bhaskara.
Catur juga menjelaskan, selain mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu, polisi juga mengamankan sebuah HP. Ketika diamankan, sabu tersebut disembunyikan di bungkus rokok.
"Kita amankan sebagai barang bukti. Dan dari yang bersangkutan kita gali infomasi dari mana barang tersebut didapatkan. Ini penting bagi usaha penyidikan kami," kata Catur kemudian
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepentingan penyidikan pria berusia 28 tahun ini ditahan di Mapolres Lumajang.