Terdapat dua point utama yang bakal diberlakukan oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang, jika PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) resmi diberlakukan.
Menurut Bupati Malang, HM Sanusi, dua point tersebut satu diantaranya adalah, fokus membatasi orang luar masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
Baca Juga : Tak Miliki Kepentingan, 2.262 Pengendara Diminta Balik Kanan di Kota Batu
”Intinya bagaimana nanti menghentikan peredaran Covid-19 dari luar masuk ke Kabupaten Malang. Yaitu dengan cara melarang orang mudik atau orang luar daerah masuk Kabupaten Malang tanpa alasan yang jelas,” kata Bupati Malang saat ditemui media online ini, Selasa (12/5/2020).
Khusus untuk pembatasan akses keluar masuk ke Kabupaten Malang tersebut, dijelaskan Sanusi, tidak berlaku bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, serta petugas kesehatan.
”Boleh masuk tapi tetap di-skrining, itu berlaku bagi semua yang masuk ke (Kabupaten) Malang agar nanti tidak ada penularan Covid-19 dari luar,” tegas Bupati Malang.
Sedangkan point kedua, lanjut Sanusi, yaitu menangani jumlah kasus terpapar Covid-19 yang ada di Kabupaten Malang. ”Yang di dalam akan di komandani oleh dr Arbani (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang) sama dr Dian (Plt Direktur RSUD Kanjuruhan),” ungkap Sanusi.
Menurut Sanusi, duet Kadinkes dan Plt Direktur RSUD Kanjuruhan tersebut, bakal difokuskan untuk memulihkan kondisi warga Kabupaten Malang yang terpapar Covid-19. ”Nanti kita obati dan kita bawa ke Rusunawa untuk diisolasi, atau diobati secara intens. Sehingga orang ini (yang terpapar Covid-19) tidak menularkan ke yang lain,” ungkap Sanusi.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, menegaskan jika dirinya siap untuk menghadang orang dari luar yang hendak masuk ke Kabupaten Malang. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Posko Check Point yang ada di wilayah perbatasan.
”Posko check point yang sudah ada akan kita maksimalkan, dan nanti anggota di sana akan lebih banyak jumlahnya,” kata Kapolres Malang dengan pangkat dua melati di bahu ini.
Sebagai informasi, posko check point yang dimaksud Kapolres Malang tersebut, tersebar di 6 titik jalur perbatasan yang ada di Kabupaten Malang.
Pertama, terletak di kawasan Bakpia Telo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kemudian dua titik lainnya terdapat pada akses keluar masuk jalan tol di kawasan Dengkol, Kecamatan Singosari dan di kawasan exit tol Lawang.
Baca Juga : Penghasilan Turun Drastis, Organda Minta Pemkot Malang Segera Cairkan Bantuan
Sedangkan tiga check point lainnya, terletak di Kecamatan Sumberpucung, tepatnya di perbatasan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar. Kemudian di kawasan Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, yang menjadi daerah perbatasan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang.
Sedangkan check point yang terakhir, disiagakan di kawasan pelabuhan Sendang Biru, atau yang terletak di Kecamatan Sumawe (Sumbermanjing Wetan), Kabupaten Malang.
Kapolres Malang menambahkan, selain fokus melakukan penyekatan di 6 akses jalur utama perbatasan. Pihaknya juga bakal menyiagakan penyekatan di jalur alternatif yang tersebar di Kabupaten Malang.
”Terkait jalur alternatif dan jalur-jalur kecil yang ada di perbatasan, contohnya di wilayah (Kecamatan) Jabung dan wilayah (Kecamatan) Poncokusumo, itu akan ada check point juga di sana,” terang Kapolres Malang.
Untuk check point di jalur alternatif tersebut, lanjut Hendri, petugas yang bakal dikerahkan merupakan petugas dari Polsek dan Koramil setempat. Selain unsur TNI dan Polri, nantinya di jalur alternatif tersebut juga bakal melibatkan petugas gabungan dari perangkat desa dan jajaran Muspika.