Aksi pencurian unik terjadi di Kabupaten Ponorogo. Disebut unik lantaran yang dicuri bukanlah uang atau barang-barang berharga yang memiliki nilai jual layak. Tetapi yang dicuri adalah pakaian dalam wanita.
Pelakunya bernama Hariyadi (26), warga Ngudal, Desa Karang Tengah, Kecamatan Prandon, Kabupaten Ngawi. Sabtu (09/05/2020) dia dipergoki warga saat akan mencuri pakaian dalam wanita di salah satu rumah.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Hariyadi berniat mencuri celana dalam wanita di rumah Andi di Perum Sahva Asri Babadan. Namun aksi pelaku segera diketahui pemilik rumah. Seketika pelaku diteriaki maling dan akhirnya berhasil ditangkap warga.
Kemudian pelaku diamankan di balai desa Babadan. Ketika diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya bahwa dia akan mencuri pakaian dalam. "Ya saya langsung teriak maling dan warga datang, terus dibawa ke balai desa," ujar Andi.

Aksi pencurian pakaian dalam itu pun diselesaikan dengan musyawarah. Pelaku Hariyadi mengakui perbuatannya bahwa pernah beberapa kali mengambil celana dalam wanita dan BH di lingkungan perumahan. Atas tindakan tersebut, pelaku meminta maaf kepada korban maupun warga lingkungan perumahan. Dia berjanji bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Korban juga menerima permintaan maaf Hariyadi. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani pelaku Hariyadi.
Pada kesempatan tersebut, bhabinkamtibmas Desa Babadan turut memberikan imbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleran. Juga pentingnya kemitraan sesama warga masyarakat.
"Adanya permasalahan bisa dimediasi dan diselesaikan secara musyawarah bersama antara kedua pihak tanpa terjadi tindakan anarkis terhadap pelaku," ucapnya.