free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lagi, Seorang Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

02 - Apr - 2020, 02:50

Placeholder
Tersangka Alan Syah Artin Pratama saat diamankan polisi lantaran terlibat jaringan perdaran sabu (Foto : Polsek Singosari for MalangTIMES)

Seorang pengedar narkotika kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari. Kali ini giliran Alan Syah Artin Pratama warga Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang diringkus petugas karena terlibat jaringan peredaran narkoba.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, pria 26 tahun itu diringkus polisi lantaran terlibat jaringan peredaran sabu. ”Tersangka merupakan salah satu pengedar yang mendapat pasokan dari pelaku yang sebelumnya sudah kami amankan,” katanya.

Seperti yang sudah diberitakan, pemasok yang ditangkap sebelumnya bernama Ricard Anugrah Raharjo. Warga Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang tersebut, mengakui telah memasok sabu kepada dua orang pengedar.

Di mana salah satunya adalah tersangka Uqon Soeckandy warga Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. ”Keduanya (tersangka Ricard dan Uqon) sudah kami amankan terlebih dulu, kemudian kami kembangkan dan berhasil mengamankan jaringan lainnya yakni tersangka A (Alan),” ucap Supriyono.

Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka Alan diamankan polisi pada akhir pekan lalu. Saat diringkus petugas juga mendapati beragam barang bukti dari tangan tersangka. Yakni sepoket sabu dengan berat 0,33 gram dan satu unit HP (Handphone) yang dijadikan sarana saat tersangka bertransaksi narkoba.

”Barang bukti yang kami sita tersebut, diperoleh petugas saat melakukan penggeledahan usai tersangka bertransaksi narkoba di pinggir jalan raya Surabaya - Malang, yang berada di kawasan Singosari,” saut Supriyono.

Lantaran tertangkap tangan, mahasiswa 26 tahun itu akhirnya hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke kantor Mapolsek Singosari, guna menjalani penyidikan lanjutan. ”Tersangka kami jerat dengan undang-undang tentang narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009,” tutup Supriyono.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini kasus-narkoba seorang-pengedar-sabu diringkus-polisi unit-reskrim-polsek-singosari warga-kecamatan-lawang -kabupaten-malang kanit-reskrim-polsek-singosari iptu-supriyono sepoket-sabu-berat-0 33-gram



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

--- Iklan Sponsor ---