Dalam pembangunan setiap jalan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menyebut adanya spesifikasi jalan. Tiap spesifikasi, memiliki kriteria khusus mulai dari berat muatan, jenis serta bentuk mobil yang boleh melintas.
Golongan jalan tersebut seperti golongan jalan kelas III C, jalan lokal dan juga jalan lingkungan permukiman dapat dilalui kendaraan bermotor. Termasuk kendaraan yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2,10 meter, ukuran panjang tidak melebihi sembilan meter, dan berat maksimalnya delapan ton.
Namun jika jalan dengan spesifikasi tersebut dilewati kendaraan yang melebihi kemampuan jalan, tentunya umur jalan pun akan pendek. Artinya, jalan semakin cepat rusak.
Hal ini seperti yang terjadi di Jalan Muharto Gang 7, RT 7 RW 7, Kelurahan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Di sini, kondisi jalan mengalami kerusakan yang cukup parah. Kondisi jalan banyak yang hancur, grill (ram besi) berulang kali terlepas, padahal status jalannya adalah jalan permukiman kelas III C.

Kerusakan ini disebabkan banyaknya mobil truk pengangkut pasir maupun truk tangki yang melintas setiap harinya di kawasan tersebut. Truk-truk besar itu memiliki tonase yang melebihi spesifikasi jalan.
"Bagaimana jalan tidak tambah parah rusaknya bila yang terjadi di lapangan justru kendaraan yang melintas melebihi kapasitas dimensi yang di izinkan dan berat beban kendaraan ada yang di atas 10 ton," ujar Kepala DPUPRPKP Kota Malang Ir. Hadi Santoso, Rabu (12/2/2020).
"Kita lihat jalan sudah banyak hancur, dan grill yang baru dipasang bulan November tahun 2019 kemarin terlepas, dan sekarang malah diurug dengan material padat. Padahal grill itu sebagai pintu air masuk ke saluran," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, melihat hal itu, masyarakat diharapkan bisa berpartisipasi dalam menjaga kondisi jalan di sekitarnya agar tetap baik. Sehingga dengan adanya partisipasi dari masyarakat dalam menjaga jalan, tentunya hal itu berbuah positif dengan keawetan jalan.
"Jangan ada pembiaran. Harus ada rambu-rambu larangan khusus ketika ada kendaraan berat dengan tonase di atas 8 ton dilarang melintas, dan juga harus di pasang rambu kelas jalan dengan ketinggian tertentu, biar mobil besar tidak bisa masuk gang," pungkasnya.