free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terungkap, Pemuda Penghina Polisi di Medsos Juga Sebar Konten Porno

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Heryanto

29 - Jan - 2020, 03:53

Placeholder
Polres Blitar gelar pres rilis kasus penghinaan polisi di media sosial.(Foto : Team BlitarTIMES)

Akibat keisengannya, Tutut Galih Prasetyo (25) harus mendekam di penjara. Dia dijerat UU ITE karena mencatut nama dan foto orang lain untuk menebar ujaran kebencian kepada instansi kepolisian. 

Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari DSA pria yang foto dan identitasnya disalahgunakan pelaku  untuk membuat akun facebook kemudian digunakan untuk menebar kebencian kepada polisi. DSA merasa dirugikan karena identitasnya dicatut untuk membuka akun facebook dengan nama "Diaz-Diaz".

Setelah dimintai keterangan secara intensif, polisi menemukan fakta baru tentang ulah pria bertato ini. Dia, ternyata tak hanya melakukan ujaran kebencian, tapi juga sering menyebarkan konten porno menggunakan akun facebook dengan identitas orang lain.

"Pelaku ini selain menggunggah makian terhadap instansi kami juga sering mengunggah konten berbau pornografi. Dengan menggunakan identitas dan foto orang lain yang saat ini juga sudah melapor ke kami karena merasa dirugikan," ungkap Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto, Selasa (28/1/2020).

Menurut Budi, saat dimintai keterangan pelaku mengaku melakukan perbuatannya hanya karena iseng. Pelaku adalah teman SMA pelapor yang nama dan fotonya dicatut untuk membuat akun facebook "Diaz-Diaz". "Pelaku dan pelapor saling kenal. Pelaku menggunakan identitas orang lain agar tidak ketahuan," imbuhnya.

Pelaku terbukti melanggar pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan atau pasal 45A ayat 2 pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya sebuah akun facebook dengan nama pengguna "Diaz-Diaz" mendadak viral setelah 
mengunggah sebuah kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Postingan itu diduga diunggah oleh pemilik akun karena ketidakpuasannya  pada penanganan kasus pelajar yang membunuh begal di Malang.

Postingan itu juga dibagikan akun "Diaz-Diaz" di grup facebook Jual Beli Motor Blitar. Usai mendapat banyak tanggapan akun itu kemudian merubah kalimat pada postingannya menjadi lebih sopan dengan menghilangkan kata-kata penghinaan. Meski begitu postingan itu terlanjur terdeteksi Tim Cyber Crime Polres Blitar.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar berita-blitarPolres-Blitar-gelar-pres-rilis-kasus-penghinaan-polisi-di-media-sosial Tutut-Galih-Prasetyo-enghina-Polisi-di-Medsos-Juga-Sebar-Konten-Porno-harus-mendekam-di-penjar dijerat-UU-ITE Kapolres-Blitar-AKBP-Budi-Hermanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Heryanto