Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tidak Terima Ditinggal Pulang Temannya, Warga Kecamatan Wagir Dijebloskan Penjara

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

07 - Nov - 2019, 18:43

Placeholder
Tersangka Andik Sukoco alias Andik Gondrong saat diamankan polisi karena kasus penganiayaan (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

Hanya karena masalah sepele, Andik Sukoco alias Andik Gondrong kini harus mendekam di balik jeruji penjara Mapolsek Wagir, Kamis (7/11/2019).

Salah satu warga Dusun Sengon, Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ini harus berurusan dengan polisi, lantaran tega menganiaya teman dekatnya sendiri.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, mengatakan jika korban penganiayaan ini bernama Mashudi, warga Dusun Karang Tengah, Desa Karang Widoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

”Akibat aksi penganiayaan, korban mengalami luka memar dan lebam di bagian muka, mata sebelah kiri, dan bibirnya mengalami pendarahan karena robek,” terang anggota polisi yang akrab disapa Ainun ini.

Berdasarkan laporan kepolisian, aksi penganiayaan terjadi pada Selasa (5/11/2019) malam. 

Semula korban sempat bertamu di rumah temannya yang bernama Edi Sutrisno (37), yang berlokasi di kawasan Dusun Sengon, Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir.

Ketika sedang mengobrol di dalam rumah, tiba-tiba tersangka datang menemui Mashudi dan mengajaknya untuk mampir kerumah pelaku.

Ketika itu tersangka ngotot mengajak korban untuk mampir ke rumahnya, karena mengaku ingin melepas rindu lantaran sudah lama tidak bertemu. 

”Hubungan antara korban dengan tersangka ini memang sudah lama menjalin pertemanan,” terang Ainun.

Karena tidak curiga, Mashudi menuruti permintaan temannya tersebut. 

Setibanya di rumah tersangka Andik, keduanya sempat melepaskan kerinduan dengan mengobrol santai. 

Namun, baru beberapa menit obrolan itu terjadi, korban memilih untuk pulang. Ketika berpamitan, tersangka sempat melarangnya.

Meski sudah dilarang untuk pulang, tapi Mashudi tetap ngotot dan tidak memperhatikan permintaan tersangka. 

Hingga akhirnya, sesaat setelah keluar rumah pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukulinya menggunakan tangan kosong.

”Dari hasil penyidikan, tersangka tega menganiaya korban karena merasa tersinggung atas perkataan korban yang ngotot ingin pulang. Sebelum aksi penganiayaan ini terjadi, antara keduanya memang tidak pernah terlibat masalah,” jelas Ainun yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Malang ini.

Warga yang mengetahui korban dipukuli oleh tersangka, langsung berhamburan melerai keduanya. 

Hingga akhirnya Andik memilih untuk pulang.

Sedangkan korban yang merasa tidak terima, memilih melaporkan aksi penganiayaan ini ke Polsek Wagir.

Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polres Wagir dikerahkan untuk melakukan penangkapan. 

Sehari berselang, tepatnya pada Rabu (6/11/2019) tengah malam. 

Petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka, di tempat persembunyiannya yang berlokasi di kawasan Desa Parangargo, Kecamatan Wagir.

”Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan, kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” tutup perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Mapolsek-Wagir Kasubag-Humas-Polres-Malang -AKP-Ainun-Djariyah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto