MALANGTIMES - Polda Jatim menangkap PA (23h finalis Putri Pariwisata tahun 2016 lantaran dugaan kasus prostitusi bersama dua tersangka lainnya di Hotel Purnama Batu, Jumat (25/10/2019). Sementara, pihak Hotel Purnama justru mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.
Saat dikonfirmasi MalangTIMES, pihak hotel lagi-lagi menegaskan tidak mengetahui peristiwa penangkapan pada pukul 21.00 WIB tersebut.
PA diketahui berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur dan saat ini masih berusia 23 tahun. “Kalau masalah yang diberitakan saya enggak tahu, karena posisi tidak di hotel. Tapi infonya satpam memang menerima tamu saat malam sesuai dengan prosedur,” kata Sales Marekting Hotel Purnama, Rizky.
Ia menambahkan, saat memberikan tiket parkir di area pintu masuk tersebut memang terdapat beberapa polisi. Hanya saja, tidak diketahui apa yang dilakukan petugas polisi tersebut.
“Saat ngasih kartu parkir itu memang ada polisi. Dan mereka ngapain kami tidak tahu, dan apa yang terjadi seperti di berita kami juga tidak tahu,” imbuhnya, Sabtu (26/10/019).
Kemudian terkait diamankannya tersangka di kamar nomor 6.701 pun pihak Hotel Purnama kembali menampik kabar tersebut. “Kalau nomer kamar itu di hotel kami tidak ada,” ucap Rizky.
Ia pun memastikan tidak ada kamar dengan nomor 6701 di Hotel Purnama. “Yang beredar ada nomor kamar 6701 kita memastikan tidak ada kamar tersebut,” jelasnya.
Selain PA turut juga diamankan seorang muncikari Julendi (51). Termasuk juga seorang pengguna jasa dengan inisial AF asal Bekasi.
Di lokasi, pihak kepolisian sempat mengamankan beberapa barang bukti di antaranya pakaian, celana dalam dan tisu basah.