free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hendak Jual Motor, Seorang Pria Justru Dijebloskan ke Penjara

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

22 - Sep - 2019, 20:40

Placeholder
Tersangka Anggit Kaderusman saat diamankan polisi karena terlibat kasus pencurian. (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

Usai sudah upaya pelarian yang dilakukan Anggit Kaderusman guna menghindari tangkapan polisi. Warga Desa Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, ini diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang setelah  berstatus buron karena terlibat pencurian.

”Tersangka kami amankan di rumahnya  tanpa perlawanan. Dia terlibat jaringan pencurian sepeda motor,” kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah, Minggu (22/9/2019).

Berdasarkan laporan yang dihimpun pihak kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi pada  9 Januari lalu. Sedangkan kendaraan yang dicuri oleh Anggit dan rekannya adalah satu unit sepeda motor RX King nopol N-3028-HE. Saat melancarkan aksinya, kendaraan tersebut sedang terparkir di salah satu warung kopi yang ada di Kecamatan Tumpang.

”Kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Diduga kuat komplotan pencurian ini sudah melancarkan aksinya di beberapa tempat. Selain itu, petugas masih mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang terlibat aksi pencurian,” terang anggota polisi yang akrab disapa Ainun ini.

Sesaat setelah mendapat laporan pencurian sepeda motor, lanjut Ainun, anggota Unit Reskrim Polsek Tumpang langsung dikerahkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi yang dihimpun polisi, pelaku pencurian tersebut mengarah kepada Anggit Kaderusman.

Setelah memastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas gabungan dari Mapolsek Tumpang dan Satreskrim Polres Malang langsung diterjunkan ke lokasi guna melakukan penggerebekan, Kamis (19/9/2019) malam.

Selain meringkus tersangka Anggit, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor RX King hasil curian. Motor tersebut  disimpan pelaku di rumahnya yang beralamat di Desa Tulus Besar, Kecamatan Tumpang.

”Tersangka beserta barang bukti hasil curian sudah dilimpahkan ke Polres Malang guna kepentingan penyidikan. Sedangkan terhadap tersangka Anggit, kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),” ujar perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini saat di konfirmasi MalangTIMES.com.

Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka Anggit mengaku jika dirinya melancarkan aksi pencurian bersama  seorang temannya yang berinisial DK, warga Desa Tulus Besar, Kecamatan Tumpang.

Sesaat sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku mengaku sempat berkeliling di wilayah Kecamatan Tumpang dan Pakis guna mencari sasaran. Hingga akhirnya, ketika melintas di depan warung kopi yang ada di Kecamatan Tumpang, keduanya sepakat untuk menggasak satu unit sepeda motor yang saat itu sedang terparkir di lokasi kejadian.

”Setelah memastikan situasi aman, kami saling berbagi tugas. Ada yang berperan mengamati keadaan, dan ada yang bertugas menggambil kendaraan. Rencananya motor hasil mencuri itu akan kami jual. Namun belum sempat laku, terjual saya sudah digerebek polisi,” tukas pria 21 tahun tersebut saat diinterogasi polisi.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---