free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkot Blitar Resmi Terapkan Pelayanan Uji Kir Kendaraan Secara Online

Penulis : Malik Naharul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Sep - 2019, 22:15

Placeholder
Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar resmi menerapkan smart card atau kartu pintar untuk pelayanan uji kendaraan bermotor secara online mulai, Selasa (17/9/2019). Kartu pintar ini sebagai pengganti buku uji kir kendaraan bermotor.

"Pelayanan uji kendaraan berbasis IT di Kota Blitar kami launching hari ini bersamaan dengan Hari Perhubungan Nasional," kata Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono.

Priyo mengatakan sistem pelayanan uji kendaraan berbasis teknologi ini dapat memangkas waktu pelayanan uji kir. Pelayanan uji kir yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar 55 menit, dengan sistem ini cukup 30 menit. Proses pelayanan juga lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.

Selain itu, dengan sistem ini, petugas tidak membutuhkan lagi buku uji kir untuk pemilik kendaraan. Sebagai gantinya, petugas memberikan kartu pintar untuk pemilik kendaraan yang sudah lulus uji kir.

"Sistem ini menghapus pelayanan uji kir yang manual. Buku uji, tanda samping kendaraan, dan peneng pelat dihapus digantikan dengan tanda barcode dan kartu pintar," ujarnya.

Sistem pelayanan uji kendaraan berbasis teknologi ini juga memudahkan petugas dalam memantau kendaraan yang sudah melakukan uji kir.

Petugas dapat memeriksa apakah kendaraan itu sudah lulus uji kir atau belum cukup dengan menscan barcode yang ditempel di kendaraan. "Ada aplikasinya, cukup discan, semua data kendaraan langsung keluar. Data kendaraan sudah terintegrasi dengan Dishub Provinsi dan pusat," jelasnya.

Sebelumnya, Dishub Kota Blitar menyiapkan aplikasi untuk menerapkan sistem uji kendaraan secara online. Dengan sistem ini, pelayanan uji kir bisa dipersingkat sekitar 25 menit.

Sekadar diketahui, sesuai Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan setiap kendaraan yang telah melakukan pengujian kendaraan berhak mendapatkan bukti kir, yakni berupa kartu uji, tanda uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor.

Namun, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2017 tanggal 8 Mei 2018 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor menyebutkan seluruh bukti kir diubah menjadi Kartu Pintar.(*)


Topik

Peristiwa blitar-brita-blitar Kepala-Dishub-Kota-Blitar- Priyo-Suhartono Pemkot--Blitar Dinas-Perhubungan-Kota-Blitar smart-card-blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Malik Naharul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni