free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nggedebus Soal Sertifikat Tanah, Perangkat Desa Sambirobyong Dipolisikan Warganya

Penulis : Anang Basso - Editor : Heryanto

18 - Jul - 2019, 02:15

Placeholder
Dua orang warga Sambirobyong yang jadi korban pengurusan sertifikat saat di Polres Tulungagung / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Dua orang warga Sambirobyong yakni Sutari (49) dan Sumi (60) warga RT 001 RW 006 Kecamatan Sumbergempol mendatangi Mapolres Tulungagung, Selasa (16/07) siang. 

Keduanya kembali melaporkan nasib dialami yakni merasa ada penipuan dan penggelapan serta unsur korupsi dari oknum perangkat desanya saat pengurusan sertifikat tanah miliknya.

Laporan yang disampaikan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum perangkat desa," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubaghumas AKP Sumaji, Kamis (17/07) siang.

Dua orang yang tersebut melaporkan Agus Susanto (49) karena dianggap telah melakukan tindakan pidana dengan modus pengurusan sertifikat tanah. 

"Korban ini pada tahun 2018 mendengar ada sosialisasi program di balaidesa bahwa dilaksanakan pemutihan sertifikat tanah," ungkap Sumaji.

Syarat dalam pemutihan sertifikat itu di antaranya membayar uang sebesar Rp 300.000,- rupiah. "Selanjutnya setelah program tersebut berjalan  terlapor mengukur tanah pelapor dan para korban, dan terlapor meminta Sejumlah uang lagi untuk biaya perubahan tanah," papar Sumaji.

Lanjut Sumaji, perangkat desa yang bernama Agus Susanto tersebut akhirnya meminta uang sebesar Rp 10.000.000,- dan Rp 4.000.000,- pada dua Sutari dan Sumi. Bahkan, meminta uang lagi sebasad Rp 3.000.000,- kepada warga yang bernama Tukianingsih.

"Terlapor juga berjanji jika sertifikat akan selesai sekira 7 bulan.  Setelah berjalan  1 tahun lebih pelapor dan korban mencoba menanyakan kepada terlapor, namun terlapor hanya janji janji saja dan mengatakan semua masih proses," terangnya.

Mengalami kejadian tersebut korban termasuk Sutari dan Sumi merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung mapolres-tulungagung dua-orang-yang-tersebut-melaporkan-agus-susanto-(49)-karena-dianggap-telah-melakukan-tindakan-pidana-dengan-modus-pengurusan-sertifikat-tanah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Heryanto

--- Iklan Sponsor ---