Sebagai kota wisata Kota Batu tidak bisa terlepas dengan hadirnya pedagang kaki lima (pkl) yang berunculan di setiap sudut Kota Batu. Demi kenyamanan dan keindahan Kota Dingin ini, Satpol PP Pemkot Batu mulai memasang papan larangan berjualan.
Papan larangan berwarna merah itu sudah mulai terlihat di beberapa titik jalan-jalan protokol Kota Batu. Seperti di jalan Ir Soekarno, Jl Panglima Sudirman, dan Jl Diponegoro.
Seperti halnya di sepanjang Jl Panglima Sudirman, di sana terlihat cukup banyak papan larangan tersebut. Sebab di sana memang banyak PKL yang menjajakan dagangannya.
Dalam papan larangan itu tertuliskan Kawasan ini merupakan zona merah pedagang kaki lima (lokasi dilarang berjualan). Pasal 2 ayat (1), Perwali Kota Batu nomor 52 tahun 2019 tentang perubahan atas perwali Kota Batu nomor 18 tahun 2011 tentang penetapan kawasan bebas pedagang kaki lima di wilayah Kota Batu.
Sanksi pasal 9 perda nomor 5 tahun 2005 dirampas atau disita dagangan usahanya dengan pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 500 ribu.
Plt Kepala Satpol PP Kota Batu. Adhiem mengatakan, pemasangan papan larang di area jalan protokol itu dilakukan, melihat banyak PKL yang menjual dagangannya di sana.
Dengan terpasangnya papan larangan itu sebagai upaya dari sosialisasi kepada pelaku usaha. Agar dengan sendirinya sadar akan peraturan yang sudah tertera di sana. “Melihat masalah PKL di Kota Batu ini tidak ada habisnya. Jadi lewat papan larangan ini turut mensosialisasikan kepada para PKL supaya punya kesadaran,” kata Adhiem.
Langkah itu juga dilakukan untuk menertibkan PKL. Karena dengan hadirnya PKL di jalan protokol itu membuat wisatawan tidak nyaman. “Selama ini keluhan juga banyak dari wisatawan saat datang ke Kota Batu. Kok banyak PKL di jalan utama, sehingga dengan adanya papan larangan ini digubris oleh PKL. Jangan sampai nunggu ditertibkan,” tutupnya.