Ada kabar baik untuk calon mahasiswa Universitas Brawijaya (UB). Rektor Universitas Brawijaya Prof Dr Ir Nuhfil Hanani AR MS memberikan kemudahan bagi mahasiswa baru yang mengalami kendala terkait administrasi keuangan.
Hal ini dimaktubkan dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya nomor 17 tahun 2019
tentang Penundaan, Penurunan Kategori, Keringanan, dan Pembebasan Uang Kuliah Tunggal, Sumbangan Pembinaan Pendidikan, dan Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan bagi Mahasiswa Program Pendidikan Vokasi dan Program Sarjana.
Nuhfil menyatakan, peraturan tersebut dibuat untuk memperbaiki peraturan yang lama dan bertujuan untuk memudahkan mahasiswa.
Pengajuan terhadap penundaan, penurunan, keringanan, pembebasan UKT/SPP/SPFP itu sendiri paling lambat delapan hari sebelum batas akhir pembayaran.
“Untuk mahasiswa baru, jika permohonan disetujui, maka pemohon diwajibkan membayar paling sedikit 25 persen dari nominal yang ditentukan,” ucapnya saat ditemui di Rektorat UB, Rabu (15/5).
Penetapan penerimaan atau penolakan atas permohonan penundaan, penurunan, keringanan dan pembebasan UKT/SPP/SPFP tersebut dilakukan 5 hari sebelum jadwal pembayaran berakhir oleh Dekan atau Koordinator Program Studi di Luar Kampus UB Kediri.
Dijelaskan Nuhfil, penundaan akan mempermudah mahasiswa sehingga mahasiswa tetap bisa kuliah. Maksimal penundaan sendiri dibatasi sampai 1 semester saja. Alasannya, supaya tidak menimbulkan beban kepada orang tua dan mahasiswa.
"Kemarin kami menangani mahasiswa yang sampai punya tagihan 8 semester. Nah yang kayak gitu kan memberatkan. Kalau bisa ayo kita sama-sama, sudah dimudahkan, kalau bisa tidak seperti itu, orang tuanya enak, mahasiswanya enak, kami juga enak," bebernya.
Apabila penundaan masih belum cukup maka diberi kesempatan penurunan kategori.
"Kalau penundaan masih belum cukup diberi kesempatan penurunan kategori. Dari kategori 6 ke 5, 5 ke 4, dan seterusnya," jelasnya.
Apabila skemanya dianggap belum cocok maka ada keringanan. Jika skema belum cocok lagi maka ada pembebasan.
Selain itu, lanjut Nuhfil, cara lain agar mahasiswa tetap melanjutkan pendidikannya di UB yaitu dengan beasiswa.
Dari 63.000 mahasiswa UB, ada 10 persen penerima beasiswa BIDIKMISI, lainnya beasiswa dari instansi lain, termasuk pemda. Mahasiswa penerima beasiswa dan lainnya mencapai 20 persen lebih.
Khusus untuk penerima beasiswa BIDIKMISI dan mahasiswa yang dikenakan biaya kuliah Rp 500.000/semester dan Rp 1 juta/semester angkanya sudah mencapai 30,22 persen.
“Kami berikan kebijakan kepada calon mahasiswa, termasuk mahasiswa yang tidak mampu, untuk tetap dapat melanjutkan kuliah di UB,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada tahun ini, UB sendiri direncanakan akan menerima sebanyak 13.215 orang mahasiswa baru, melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri (SMUB).