Pengawas Pupuk Bersubsidi Situbondo Beri Sanksi Dua Kios
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
A Yahya
25 - Aug - 2025, 01:59
JATIMTIMES - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Situbondo terus memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan stok tersedia bagi petani.
Tim yang dibentuk melalui SK Bupati Situbondo Nomor 100.3.3.2/54/431.013/2025 ini melibatkan unsur aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan sejumlah dinas pertanian serta instansi terkait lainnya.
Baca Juga : Karnaval Desa di Jombang Berujung Adu Jotos Dua Kelompok, Kades: Mohon Maaf Berbau Miras
Guna menyelaraskan kembali kerja tim, KP3 Kabupaten Situbondo menggelar Rapat koordinasi, Rabu (25/08/2025) di ruang Baluran Kantor Pemkab Situbondo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo yang juga Ketua KP3, diwakili Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro menegaskan pentingnya pengawasan berlapis agar pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani sesuai aturan. “Normalisasi dan kestabilan distribusi harus dijaga agar tidak ada gejolak di tingkat petani,” ujarnya.
Pembentukan KP3 berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Perpres Nomor 06 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi dan Permentan Nomor 04 Tahun 2025 mengenai alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET). "Aturan ini menjadi pedoman dalam pengawasan serta pemberian sanksi bila ditemukan pelanggaran," jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, KP3 telah melaksanakan enam kali rapat koordinasi, mulai 23 Januari hingga 23 Mei 2025. Selain itu, tim melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 15 kios dan distributor di berbagai kecamatan, seperti Kapongan, Panji, Asembagus, Besuki, dan Panarukan.
Hasil pengawasan menunjukkan beragam temuan, mulai dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang belum terpasang, serapan pupuk rendah, hingga adanya pestisida kedaluwarsa. Bahkan, dua kios masing-masing UD. Sarana Makmur dan UD. Panen Makmur menerima Surat Peringatan (SP) akibat pelanggaran mekanisme distribusi.
"Tak hanya itu, beberapa kios sebelumnya sudah mendapat teguran dari distributor, bahkan ada yang diberhentikan, seperti UD. Maju Jaya di Wonokoyo, Kapongan, dan UD. Adi Mulyo di Mojosari, Asembagus. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas jalur distribusi dan menghindari praktik curang yang merugikan petani," imbuhnya.
Baca Juga : Ribuan Siswa SMAN 2 Situbondo Demo Imbas Pohon Hutan Sekolah Ditebang, Kepala Sekolah: Saya Minta Maaf
Dari sisi realisasi penyaluran, hingga 20 Agustus 2025, Urea sudah tersalur sebanyak 16.135 ton atau 54 persen dari alokasi, NPK mencapai 13.822 ton atau 58 persen, sementara pupuk organik mencapai 3,2 ton atau 80 persen. Meski realisasi cukup signifikan, ketergantungan petani pada pupuk kimia masih tinggi, sementara pemanfaatan pupuk organik belum optimal.
Kepala Dispertangan Kabupaten Situbondo itu juga menekankan pentingnya sinergi antara kios dan distributor agar distribusi pupuk sesuai aturan. “Kami terus mendorong perbaikan data e-RDKK agar tepat sasaran. Jangan sampai ada kios yang abai terhadap aturan, karena sanksi administratif akan langsung dijatuhkan,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Pertanian juga mengimbau petani untuk mulai memanfaatkan pupuk organik guna menjaga kesuburan tanah. “Kalau ketergantungan pada pupuk kimia terus dibiarkan, tanah kita akan rusak. Kami sudah menyiapkan program penyuluhan dan fasilitasi pembuatan pupuk organik bagi petani,” beber Dadang.
Rapat evaluasi ini dibiayai dari APBD Situbondo Tahun Anggaran 2025. Dengan adanya pengawasan ketat dan sinergi berbagai pihak, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Situbondo berjalan lancar dan tepat sasaran demi mendukung produktivitas pertanian.
