Ketahuan Pakai Vape di Singapura? Siap-Siap Denda Rp25 Juta

21 - Aug - 2025, 02:45

Ilustrasi seorang pria mengonsumsi vape. (Foto: Shutterstock)


JATIMTIMES - Singapura terus memperketat larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Otoritas Kesehatan (HSA) turun langsung ke lapangan dengan menggelar operasi penegakan hukum di kawasan Central Business District (CBD) pada Rabu (20/8/2025).

Melansir Channel News Asia (CNA), razia kali ini dilakukan dengan cara unik. Petugas HSA menyamar menggunakan pakaian santai, membaur di tengah keramaian agar tak menimbulkan kecurigaan. Sejumlah jurnalis juga diizinkan ikut serta, menyaksikan langsung jalannya operasi.

Baca Juga : Hujan Disertai Angin Kencang, Belasan Rumah di Kota Batu Rusak

Tim dibagi menjadi dua kelompok, masing-masing menyusuri titik rawan di kawasan CBD tanpa rute tetap. Hasilnya, sejumlah pengguna vape tertangkap di area khusus merokok, sementara lainnya kedapatan di tempat yang tak terduga, seperti tangga parkiran gedung.

Selama operasi dua jam tersebut, 15 orang berhasil diamankan. Sehari sebelumnya, tiga orang juga ditangkap dalam operasi serupa di kawasan Haji Lane. Total dalam dua hari, 18 orang ditindak.

Dari operasi itu, petugas menyita 82 perangkat vape beserta komponennya, termasuk 62 batang pemanas. Para pelanggar dikenai denda di tempat.

Beberapa orang tampak terkejut ketika dihampiri petugas. Mereka diminta menyerahkan perangkat vape serta mencatat identitas pribadi. Ada pula yang merasa tidak nyaman karena aksinya terekam kamera media.

Seorang perempuan bahkan langsung menutupi wajahnya ketika menyadari kamera mengarah padanya.

Diketahui, Singapura dikenal sangat ketat terkait aturan vape. Membeli, menggunakan, atau memiliki rokok elektrik bisa berujung denda hingga S$2.000 atau sekitar Rp25 juta. Lebih jauh, mengimpor, menjual, atau mendistribusikan vape masuk kategori tindak pidana.

Pekan lalu, Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah lebih keras.

“Sejauh ini kami memperlakukan vaping seperti tembakau, paling-paling kami hanya memberikan denda, tapi itu tidak lagi cukup. Kami akan memperlakukan ini sebagai masalah narkoba dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat,” kata Wong, dikutip dari Bloomberg, Kamis (21/8/2025). 

Baca Juga : Lokasi Pekerja Jatuh dari Atap Pasar Induk Among Tani Ditaburi Bunga

Dalam pidato National Day Rally, Wong menekankan hukuman lebih berat akan dijatuhkan terutama bagi pihak yang memperjualbelikan vape dengan campuran zat berbahaya.

Pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi untuk mereka yang sudah kecanduan. Otoritas Singapura telah menemukan fakta bahwa sepertiga vape ilegal yang disita mengandung etomidate, zat anestesi yang biasa dipakai dokter untuk induksi sedasi.

Penyalahgunaan etomidate bisa menimbulkan halusinasi hingga kerusakan organ permanen. Karena itu, pemerintah Singapura tengah berupaya mengklasifikasikan etomidate sebagai narkotika di bawah Misuse of Drugs Act (MDA).

Dengan aturan baru tersebut, pengguna vape berbahan etomidate akan menghadapi sanksi setara dengan pengguna kokain. Hukuman mencakup rehabilitasi wajib, sementara pelanggar berulang terancam minimal satu tahun penjara.

“Kami sudah melarang vape di Singapura, tetapi orang masih mencoba menyelundupkan dan mencari celah hukum,” tegas Wong.


Topik

Peristiwa, rokok elektrik, vape, Otoritas Kesehatan, HSA Singapura, larangan va0e, bahaya vape, denda vape, Singapura,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette