Laporan Balik Dokter AY Masuk Tahap Penyidikan, Korban Pelecehan Seksual Minta Tunda Pemeriksaan

Reporter

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

08 - Aug - 2025, 08:44

Korban dugaan pelecehan seksual, QAR (31), saat mendatangi Polresta Malang Kota beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Korban dugaan pelecehan seksual, QAR (31,) warga Bandung, Jawa Barat, meminta penundaan pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan dokter Persada Hospital, dr AY.

Pemeriksaan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan itu diminta ditunda lantaran menyesuaikan jadwal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga : Polisi Ringkus Tiga Pencuri Sepeda Motor di Kota Malang

“Kami menunda pemanggilan pemeriksaan korbam tahap penyidikan karena LPSK berhalangan, sehingga kami menyesuaikan jadwal,” ungkap penasihat hukum QAR, Satria Marwan, Jumat (8/8/2025).

Pemeriksaan QAR pada tahap penyidikan tersebut seharusnya dilakukan pada Jumat (8/8/2024) pukul 13.00 WIB. Hanya, QAR memilih menunda pemeriksaan lantaran harus didampingi oleh LPSK.

Rencananya QAR bakal memenuhi panggilan penyidik pada pekan mendatang. Yakni pada 13 Agustus 2025. QAR diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Terpisah, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto membenarkan penundaan tersebut. Didik mengaku kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan penyidikan terhitung pada 21 Juli 2025.

“Iya sudah masuk tahapan penyidilan. Seharusnya dipanggil hari ini (Jumat) namun dari pihak terlapor menunda pemanggilan,“ ujar Didik.

Untuk diketahui QAR dipanggil penyidik buntut dokter AY melaporkannya kepada Polresta Malang Kota  pada 18 April 2025 silam. Laporan ini lebih awal karena QAR melaporkan kejadian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY pada hari yang sama namun sore hari.

Baca Juga : Mendikdasmen Larang Anak Main Roblox, Ini Alasannya

Alasan dokter AY melaporkan QAR karena telah mengunggah fotonya tanpa sensor di akun Instagram pribadinya. 

Hingga saat ini  kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan QAR pada 18 April 2025 lalu, polisi telah menetapkan dokter AY sebagai tersangka. Berkas kasus ini pun telah diserahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Hanya, jaksa mengembalikkan berkas kepada Polresta Malang Kota. “P19, berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi,” tutup Didik saat di Polresta Malang Kota.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kasus pelecehan seksual, dokter AY, pencemaran nama baik, Polresta Malang Kota,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette