Polisi Ringkus Tiga Pencuri Sepeda Motor di Kota Malang
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
08 - Aug - 2025, 06:57
JATIMTIMES - Polresta Malang Kota mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Sukun dan Kedungkandang, Kota Malang. Keduanya diamankan saat melakukan pencurian sepeda motor.
Hal tersebut dibeberkan Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin di lobi Polresta Malang Kota, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga : Polres Malang Intensifkan Patroli di Jalibar Hingga Singosari, Cegah Balap Liar dan Kecelakaan
Satu kejadian terjadi bermula saat korban berinisial AG memarkirkan kendaraannya di depan warung kopi di depan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung kandang, Kota Malang.
“Kemudian pelaku masuk ke warung dan berpura-pura memesan kopi kepada istri korban AG (44), setelah dibuatkan kopi kemudian tersangka MA (24) ini membawa sepeda motor pemilik warung,” ujar Oskar.
Saat itu korban masih belum mengetahui sepeda motornya sudah dicuri MA. Usai membuat kopi, korban mencari pelaku, namun tak kunjung ketemu.
“Saat istri korban mencari pelaku, yang ditemukan sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat terakhir memarkir,” imbuh Oskar.
Korban pun langsung melaporkan kepada Polresta Malang Kota. Saat petugas kepolisian yang sedang patroli, mendapati pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban ke arah Jalan Manisa Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Kemudian diteriaki oleh khalayak ramai, kemudian petugas bersama warga mengamankan pelaku tersebut. Dari pengakuan tersangka melakukan pencurian bersama temannya Riko yang merupakan daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu polisi mengamankan tersangka Noval (25) dan Suhaimi (41), keduanya merupakan warga Kecamatan Kedungkandang. Mereka mencuri sepeda motor berinisial SW (41) yang terparkir di Jalan Gadang, Gang 10 Kecamatan Sukunz
Baca Juga : Riding Bareng: Tips Berkendara Secara Berkelompok Agar Aman dan Menyenangkan
"Saat itu, kedua tersangka melihat motor Honda Beat nopol N-3508-ABG milik korban di jalan gang dalam kondisi stang tidak dikunci,” ujar mantan kapolres Batu ini.
Melihat hal itu, timbul niat jahat dari kedua tersangka. Selanjutnya, motor korban dibawa kabur dengan cara didorong. Kemudian pelat sepeda motor dibuang ke sungai untuk menghindari pelacakan polisi.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, kedua tersangka berikut barang bukti motor korban berhasil diamankan pada Senin (4/8/2025).
Akibat perbuatan mereka, tersangka dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
