HUT Ke-80 RI, Wali Kota Surabaya Minta Bendera Merah Putih Tak Disandingkan dengan Bendera Lain

Editor

Yunan Helmy

06 - Aug - 2025, 04:46

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi


JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warganya untuk tidak mengibarkan bendera lain bersama dengan bendera Merah Putih, terutama menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Imbauan tersebut disampaikan  Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai respons terhadap fenomena pengibaran bendera selain bendera nasional di beberapa titik Kota Pahlawan.

Baca Juga : Ikuti Gerakan Penanaman Jagung Bersama Santri Serentak di Lahan Ponpes, Gus Qowim Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

 Meskipun secara hukum tidak ada larangan spesifik terkait pengibaran bendera non-nasional, Wali Kota Eri menekankan bahwa momen kemerdekaan adalah waktu yang sakral. Sehingga, pengibaran bendera Merah Putih secara tunggal merupakan bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa.

 “Bendera Merah Putih itu jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya. Harus dikibarkan sendiri sebagai bentuk menghormati dan menghargai perjuangan,”tegasnya, Rabu (6/8/2025)

 Wali Kota Eri mengatakan bahwa imbauan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar bendera Merah Putih tidak dibenturkan atau disandingkan dengan bendera lain. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berencana mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengedukasi seluruh warga Surabaya agar menjaga kesakralan bendera negara.

 "Ini hari kemerdekaan Indonesia yang ke-80. Perjuangan para pendahulu kita adalah untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh warga Indonesia," kata  Eri.

 Dalam hal ini, Eri juga mengaitkan dengan nilai-nilai Pancasila yang harus terus diperkuat. Salah satunya dengan pembentukan "Kampung Pancasila" untuk mengedukasi masyarakat. Menurut dia, pengibaran bendera Merah Putih tanpa disandingkan dengan bendera lain adalah cerminan persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga : Kasus 5 Anak Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Situbondo Berakhir Damai, Pelaku Hanya Disanksi Ringan

 Ia berharap warga Surabaya dapat memahami makna di balik bendera nasional dan tidak mengurangi nilai-nilai kemerdekaan. “Memang tidak ada larangan, tapi jangan kurangi makna kemerdekaan kita," pungkasnya.

 Secara hukum, pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam tata cara pengibarannya, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamanya. Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, bendera Merah Putih harus berada di posisi yang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar. Bendera harus dalam keadaan baik, tidak sobek, lusuh, atau kotor. 


Topik

Peristiwa, Bendera Merah Putih, bendera One Piece, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Surabaya, HUT Kemerdekaam,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette