Kasus 5 Anak Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Situbondo Berakhir Damai, Pelaku Hanya Disanksi Ringan
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Nurlayla Ratri
06 - Aug - 2025, 02:50
JATIMTIMES - Tiga oknum polisi yang bertugas di Polsek Besuki, Situbondo, pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap lima anak di bawah umur hanya diberi sanksi disiplin, seperti lari, menghormat bendera merah putih, dan push up.
Padahal, akibat dianiaya oleh tiga oknum polisi tersebut, wajah para siswa SMA di Kecamatan Besuki, Situbondo mengalami luka lebam. Mereka ditendang dan ditempeleng pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga : Tanggapi Isu Pasca Demo, Bupati Situbondo Tegaskan Komitmen Terhadap Keterbukaan dan Demokrasi
Selain melakukan penganiayaan terhadap lima korban, tiga oknum polisi juga memeras korban dengan dalih untuk menebus 4 unit sepeda motor. Mereka meminta nominal sebesar Rp500 ribu untuk masing-masing sepeda motor.
Kasi Propam Polres Situbondo, Ipda I Komang Adi Aryama mengatakan, setelah para orang tua mengadukan unit Propam Polres Situbondo, pihaknya langsung memanggil dan meminta keterangan tiga oknum polisi yang bertugas di Polsek Besuki, Situbondo.
"Jadi yang diadukan melakukan penganiayaan tiga oknum, bukan lima oknum oknum anggota Polsek Besuki, salah satunya oknum polisi berinisial R," ujar Ipda Komang Adi Aryama, Rabu (06/08/2025).
Ipda Komang menjelaskan, setelah tiga oknum polisi, pelaku penganiayaan meminta maaf kepada orang tua korban. Pihak keluarga korban langsung mencabut pengaduannya, sehingga pihaknya hanya memberikan sanksi disiplin kepada tiga oknum polisi tersebut.
"Selain disuruh lari 10 putaran di lapangan Mapolres, mereka juga disuruh menghormat bendera merah putih selama 30 menit. Bahkan, mereka juga disuruh push up sebanyak 100 kali," pungkasnya.
Baca Juga : KUA-PPAS APBD 2025, Pemkot dan DPRD Fokus Dongkrak Ekonomi Surabaya
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak lima oknum polisi yang bertugas di Polsek Besuki, Situbondo, diduga melakukan kekerasan terhadap lima anak di bawah umur. Penganiayaan itu dilakukan dengan dalih para korban hendak melakukan balap liar.
Oknum polisi tersebut, diduga juga melakukan pemerasan terhadap para korban dengan alasan untuk menebus empat unit sepeda motor yang diamankan, dengan nominal masing-masing sepeda motor sebesar Rp500 ribu.
