Siapa Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Sebut Putar Suara Alam Juga Kena Royalti?

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

05 - Aug - 2025, 06:22

Ketua LMKN Dharma Oratmangun. (Foto: laman LP3KN)


JATIMTIMES - Polemik soal pembayaran royalti musik kembali memanas. Sejumlah pelaku usaha seperti kafe dan restoran ramai-ramai memutar suara alam seperti kicauan burung demi menghindari kewajiban bayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Tapi langkah ini justru mendapat tanggapan dari Ketua LMKN Dharma Oratmangun. Ia menegaskan, suara alam yang diputar di ruang komersial tetap termasuk dalam kategori fonogram, rekaman audio yang punya hak terkait. Artinya, tetap harus dibayar royalti.

Baca Juga : UB Jadi Magnet Baru Pertemuan Pendidikan Asia Tenggara, Tarik 45 Negara ke Malang

“Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya. Produser yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio,” ujar Dharma. 

Menurut Dharma, banyak pelaku usaha salah kaprah mengira hanya lagu-lagu populer saja yang dikenai royalti. Padahal, selama suara tersebut berasal dari rekaman resmi yang dibuat oleh produser fonogram, maka penggunaannya tetap wajib membayar hak terkait.

"Nggak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat atau lagu tradisional, itu wajib membayar hak cipta," tegasnya.

Langkah beberapa restoran yang memilih memutar kicauan burung disebut tidak serta-merta bebas dari tanggung jawab hukum.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma. 

Dalam penjelasannya, Dharma menyebutkan bahwa aturan soal royalti tak cuma berlaku untuk karya musisi lokal. Lagu-lagu dari luar negeri pun tak luput dari kewajiban royalti jika digunakan untuk kepentingan komersial di Indonesia. "Jadi, pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN," kata dia.

Hal ini dimungkinkan karena LMKN sudah menjalin kerja sama lintas negara dengan lembaga manajemen kolektif dari berbagai belahan dunia. “Iya itu kan kami collab dengan LMKN yang ada di masing-masing negara. Jadi, imbauannya itu adalah pakai aja musik, bayar royalti, selesai,” pungkasnya.

Apa Itu LMKN?

LMKN adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola royalti dari penggunaan lagu dan musik secara komersial. Badan ini bukan bagian dari APBN, tapi tetap resmi dan beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tugas LMKN meliputi:
• Mengumpulkan royalti dari pengguna (seperti restoran, kafe, hotel, dll)
• Menyalurkan royalti tersebut kepada pencipta, pemegang hak, dan produser fonogram
• Menjalankan proses distribusi secara transparan, proporsional, dan adil sesuai aturan

Baca Juga : Lurah Bakungan Banyuwangi Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah

Royalti yang dikumpulkan juga menggunakan tarif resmi yang ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Profil Ketua LMKN Dharma Oratmangun

Dharma Oratmangun menjabat sebagai ketua LMKN periode 2022–2025. Lahir di Manado, 30 April 1959, Dharma punya rekam jejak panjang di dunia musik. Ia pernah menjuarai Festival Musik Pop Indonesia dan dikenal sebagai penyanyi, pencipta lagu, sekaligus produser.

Beberapa posisi yang pernah dijabat antara lain sebagai berikut:
• Ketua Umum PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) dua periode (2007–2011)
• Produser dan salah satu penyanyi dalam album perdana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007
• Ketua Umum Karya Cipta Indonesia (KCI), Lembaga Manajemen Kolektif yang khusus menangani hak cipta lagu/musik

Profil Singkat Dharma Oratmangun
• Nama: Dharma Oratmangun
• Tempat, Tanggal Lahir: Manado, 30 April 1959
• Profesi: Penyanyi, pencipta lagu, produser musik
• Jabatan: 
- Ketua Umum PAPPRI
- Ketua Umum KCI
- Ketua LMKN (2022–2025)
- Produser album SBY (2007).

Demikian penjelasan singkat terkait pembayaran royalti musik yang kembali memanas, lengkap dengan profil singkat LKMN dan Ketua LKMN. 


Topik

Peristiwa, Dharma Oratmangun, LMKN, royalti musik,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette