Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Agustus 2025
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Aug - 2025, 10:43
JATIMTIMES - Memasuki bulan kemerdekaan, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. Agustus 2025 menjadi momentum istimewa karena lebih dari separuh provinsi di Tanah Air memberikan diskon pajak kendaraan, penghapusan denda, hingga pembebasan pajak progresif.
Program ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak, menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan, serta membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar dapat melunasi kewajibannya tanpa terbebani sanksi. Menariknya, beberapa daerah bahkan menghapus tunggakan bertahun-tahun dan memberikan diskon pokok pajak bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk antarprovinsi.
Baca Juga : Cara Mudah Cek Kantor Pos Terdekat untuk Pencairan BSU 2025 Sebelum 6 Agustus
Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2025, lengkap dengan mekanisme dan jadwal pelaksanaannya.
1. Aceh
Periode: 5 Januari – 31 Desember 2025
Program: Pembebasan pajak progresif bagi kendaraan bermotor yang membayar PKB dan BBNKB selama periode pemutihan.
Dasar Hukum: Pergub Aceh No. 37 Tahun 2024.
2. Riau
Periode: Hingga 19 Agustus 2025
Program:
- Diskon 10% untuk wajib pajak yang tidak menunggak 3 tahun terakhir
- Diskon 50% untuk kendaraan mutasi masuk
- Bagi penunggak lama, cukup bayar pokok pajak 2 tahun terakhir
3. Sumatera Barat
Periode: 25 Juni – 31 Agustus 2025
Program:
- Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB kedua
- Bebas pajak progresif dan denda SWDKLLJ tahun lalu
4. Lampung
Periode: Hingga 31 Oktober 2025
Program:
- Bebas tunggakan pokok dan denda PKB
- Bebas bea balik nama kendaraan bekas
- Bebas pajak progresif
- Bebas pajak 1 tahun ke depan untuk mutasi masuk
- Bebas denda PKB khusus mutasi masuk
5. Banten
Periode: 1 Juli – 31 Oktober 2025
Program: Bebas pokok dan sanksi PKB untuk tunggakan 2024 dan sebelumnya, dengan syarat membayar PKB 2025.
6. DKI Jakarta
Periode: 14 Juni – 31 Agustus 2025
Program: Penghapusan otomatis sanksi administrasi berupa bunga dan denda PKB serta BBNKB melalui sistem saat pembayaran.
7. Jawa Barat
Periode: Hingga 30 September 2025
Program: Pemutihan PKB untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor, diperpanjang karena tingginya animo masyarakat.
8. Yogyakarta
Periode: 1 Agustus – 31 Oktober 2025
Program:
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu
9. Jawa Timur
Periode: 14 Juli – 31 Agustus 2025
Program:
- Bebas denda dan pokok tunggakan PKB 2024 dan sebelumnya untuk roda dua kurang mampu, ojol, dan roda tiga dengan PKB ≤ Rp500.000
- Perpanjangan keringanan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025
- Diskon SWDKLLJ dan penghapusan pajak progresif
10. Bali
Periode: Berlaku permanen sejak 2024
Program: Penghapusan pajak progresif sesuai Perda Bali No. 1 Tahun 2024.
11. Nusa Tenggara Barat
Periode: 1 Juli – 30 September 2025
Program:
- Diskon PKB hingga 25%
- Pemutihan tunggakan 2019 ke bawah
- Bebas pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan disabilitas
- Diskon 50% untuk kendaraan yayasan dan lembaga sosial
- Pembebasan pajak untuk kendaraan mutasi masuk
12. Nusa Tenggara Timur
Periode: 28 Juli – 30 September 2025
Program:
- 100% bebas denda PKB & SWDKLLJ
- Bebas pajak progresif
- Diskon 50% tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk
- Diskon 24%–29% dasar pengenaan PKB dan BBNKB
13. Kalimantan Barat
Periode: Hingga 20 Desember 2025
Program:
- Bebas denda PKB dan opsen
- Bebas pajak progresif
- Diskon 5% untuk wajib pajak taat
- Diskon 25–50% untuk penunggak lama dan kendaraan mutasi masuk
14. Kalimantan Tengah
Periode: 23 Juni – 23 September 2025
Baca Juga : Seluruh ASN Bacakan Ikrar Pakta Integritas, Bupati Sanusi: Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
Program: Bebas denda PKB, BBNKB II, dan pokok tunggakan tahun lalu untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi.
15. Kalimantan Selatan
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Program:
- Diskon 25% PKB kendaraan pribadi
- Diskon 34,17% BBNKB
- Bebas seluruh tunggakan dan denda PKB
16. Kalimantan Utara
Periode: 1 Agustus – 30 September 2025
Program: Bebas denda PKB & SWDKLLJ, diskon PKB, dan diskon BBNKB I untuk truk dan kendaraan mutasi masuk.
17. Sulawesi Selatan
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Program:
- Diskon PKB 9,5%
- Bebas denda PKB
- Potongan tunggakan 25%–50% sesuai asal kendaraan
18. Sulawesi Tenggara
Periode: Hingga April 2026 (khusus pelajar/mahasiswa)
Program: Penghapusan tunggakan dan denda PKB 2024 dan sebelumnya untuk mendukung pendidikan.
19. Papua
Periode: 15 Mei – 29 Agustus 2025
Program:
- Bebas denda pajak
- Diskon pokok PKB hingga 40% untuk mutasi masuk antarprovinsi
- Diskon 5%–40% untuk balik nama kendaraan bermotor
20. Papua Barat
Periode: Hingga 20 Desember 2025
Program: Penghapusan denda PKB 2024 ke bawah dan pengurangan pokok PKB 2025 serta BBNKB.
21. Papua Selatan
Periode: 25 Juni – 25 Agustus 2025
Program: Bebas pokok tunggakan, bebas denda PKB dan BBNKB, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.
Bulan Agustus 2025 menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan di 21 provinsi Indonesia untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat bisa melunasi tunggakan tanpa denda, mendapatkan diskon pajak progresif, dan bahkan gratis bea balik nama di beberapa daerah.
Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan keringanan ini disarankan segera mendatangi Samsat atau Bapenda setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan di masing-masing provinsi.
