Pengasuh Ponpes di Pakisaji Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Santri
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
31 - Jul - 2025, 08:28
JATIMTIMES - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mujtaba di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap santrinya. Penetapan tersangka tersebut menyusul adanya gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Polres Malang pada Rabu (30/7/2025).
"Kemarin sudah digelarkan penetapan tersangka, selanjutnya akan kami kirimkan pemanggilan terhadap tersangka," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, saat dikonfirmasi JatimTIMES, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga : Harga Sapi Perah Semakin Mahal, Produsen Susu Brau Pilih Merawat Ternak demi Jaga Kualitas
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Belum (ditahan), baru kemarin (Rabu, 30/7/2025) gelarnya untuk penetapan tersangka. Hari ini (Kamis, 31/7/2025) surat panggilan sebagai tersangkanya kami kirim," ujarnya.
Erlehana menerangkan, keputusan penahanan terhadap tersangka nantinya tergantung keputusan Kasatreskrim Polres Malang. "Untuk penahanan kewenangan pimpinan, Kasatreskrim. Saya tidak bisa memastikan terkait penahanan. Setelah (tersangka), diperiksa akan saya sajikan (hasilnya). Sedangkan keputusan akhir ada pada Kasatreskrim selaku penyidik," bebernya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana, pada Pasal 80 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun. Sedangkan Pasal 80 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Iya, tersangka adalah pengasuh, pemilik pondok pesantren, pimpinan pondok," ujar Erlehana.
Sebagaimana diberitakan, pengasuh Ponpes Darul Mujtaba berinisial B diduga menganiaya santrinya dengan cara memukul berulang kali menggunakan rotan. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kakinya.
Korban dugaan penganiayaan tersebut berinisial ADR. Santri asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tersebut mengaku telah dipukul sebanyak 34 kali pada dua kejadian yang berbeda. Akibatnya, santri yang kini berusia 14 tahun tersebut mengalami luka-luka dan bahkan sampai membusuk lantaran infeksi.
Baca Juga : Bakal Evaluasi, Wali Kota Malang Ancang-Ancang Fasilitasi Persema
Peristiwa dugaan penganiayaan yang juga sempat viral di media sosial tersebut terakhir kali terjadi saat malam takbiran Idul Adha pada awal Juni 2025 lalu. Korban diduga dipukul lantaran ketahuan keluar dari area ponpes untuk membeli makan karena kelaparan.
Hingga akhirnya, pada 20 Juni 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Malang dan kini telah masuk tahap penyidikan. Langkah tersebut menyusul hasil visum yang menunjukkan adanya sejumlah luka cukup parah yang dialami korban.
Kemarin, Rabu (30/7/2025), polisi telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban. Hingga akhirnya, pada Kamis (31/7/2025) polisi mengkonfirmasi jika pengasuh ponpes tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Tim Kuasa Hukum tersangka, Muhammad Wahyudi Arifin membenarkan jika kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya, betul," singkatnya saat dikonfirmasi JatimTIMES, Kamis (31/7/2025).
