Dugaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Balita Naik Penyidikan, Polisi Temukan Aksi Pencabulan

29 - Jul - 2025, 08:15

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual seorang pemuda terhadap balita berusia empat tahun yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang saat ditemui JatimTIMES. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Polres Malang telah meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita perempuan berusia 4 tahun oleh seorang pemuda di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ke penyidikan, Selasa (29/7/2025). 

Pengumpulan sejumlah barang bukti hingga keterangan saksi juga terus berproses. Sehingga dalam waktu dekat terduga pelaku bakal ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan.

Baca Juga : Bonus Atlet dan Pelatih Porprov 2025 Cair, KONI Kota Kediri Siapkan Target 80 Emas di 2027

Perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, Selasa (29/7/2025). "Iya, sudah kami proses naik ke sidik, tadi sudah kami lakukan gelar (perkara)," ujarnya saat ditemui JatimTIMES.

Pada saat yang bersamaan, Polres Malang juga diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Selasa (29/7/2025). "Hari ini, saksi kami mintai keterangan. Hari ini juga asesmen psikologi sekaligus permintaan keterangan terhadap korban, jadi sudah kami siapkan," ujarnya.

Peningkatan penanganan kasus ke penyidikan tersebut, diterangkan Erlehana, juga menyusul adanya hasil visum terhadap korban. "Untuk hasil visum secara resmi tadi pagi sudah jadi, sudah kami ambil dari rumah sakit," ujarnya.

Diakui Erlehana, pihaknya sebelumnya juga sudah intens berkoordinasi dengan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang melakukan visum terhadap korban. Sehingga visum secara resmi sudah bisa diketahui hasilnya pada hari ini, Selasa (29/7/2025).

"Yang pasti dari hasil visum ditemukan ada tanda-tanda kekerasan seksual yang ditemukan pada korban," terangnya.

Sebelum keluar hasil visum resmi, diakui Erlehana, Polres Malang sejatinya telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak pelapor pada Senin (28/7/2025). Namun dari kuasa hukum pelapor menyampaikan untuk diagendakan ulang karena butuh mempersiapkan kondisi para saksi. Sehingga akhirnya dijadwalkan ulang pada hari ini, Selasa (29/7/2025).

"Untuk saksi hari ini juga sudah dihadirkan dari pihak kuasa hukumnya pelapor," ujarnya.

Agendanya, tim kuasa hukum pelapor bakal menghadirkan dua orang saksi. Yakni dari pihak keluarga korban. "Sedangkan untuk saksi yang lainnya, dari bidan, kami akan langsung jemput bola kalau memang waktu mereka untuk dimintai keterangan di sini (Polres Malang) terbatas. Sehingga kami periksa di tempat untuk bidannya," tuturnya.

Perlu diketahui, bidan yang bakal dimintai keterangan penyidik tersebut ialah saksi pertama yang memeriksa korban. Di mana, saat itu bidan yang bersangkutan menemukan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Sehingga penyidik diagendakan bakal turut meminta keterangan bidan tersebut sebagai saksi.

Baca Juga : #Cari_Aman dengan Teknologi: Kenali Fitur Keselamatan ABS di Honda PCX160

"Kemudian untuk korban, hari ini kami juga sudah berkoordinasi dengan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang) terkait asesmen psikologi dan juga pendampingan. Sekaligus nanti untuk pengambilan keterangan terhadap (korban) anak," tuturnya.

Selain hasil visum dan keterangan sejumlah saksi termasuk korban dan pihak keluarga, disampaikan Erlehana, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak pelapor untuk menghimpun barang bukti lainnya.

"Kami sudah berkoordinasi untuk minta barang bukti atau pakaian korban pada saat kejadian, dan kemudian bila nanti mungkin ditemukan lagi alat bukti lainnya. Saat ini kan masih proses pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.

Selain berkoordinasi dengan pihak pelapor untuk mengumpulkan barang bukti, polisi juga telah melengkapi penanganan perkara untuk bisa segera menetapkan pelaku sebagai tersangka. "Tapi yang pasti sudah ada barang buktinya, ada saksi, visum yang itu sudah bisa jadi alat bukti," pungkas Erlehana.

Sebagaimana diberitakan, perempuan balita berusia 4 tahun asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dilaporkan telah menjadi korban pencabulan. Kasus dugaan pencabulan tersebut berawal saat seorang ibu berinisial FA (24) melaporkan tetangganya atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap putrinya. Pelaporan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga korban ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada awal laporan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi dua kali. Yaitu pada pertengahan Juli dan 20 Juli 2025. Namun, dari keterangan awal yang disampaikan oleh pihak keluarga korban, diduga kekerasan seksual sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024 silam.

Selain korban diduga mengalami pencabulan, pelaku disebut juga melakukan intimidasi terhadap balita tersebut. Hingga akhirnya, pada Selasa (29/7/2025), kasus dugaan kekerasan seksual yang ditangani PPA Satreskrim Polres Malang tersebut telah naik ke sidik alias penyidikan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pelecehan Seksual, pemeriksaan, Kabupaten Malang, kekerasan seksual, balita,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette