Oknum PNS Pelaku Pencabulan Pelajar di Kota Batu Sempat Minta Mediasi, Ingin Selesai Pakai Cara Kekeluargaan
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
21 - Jul - 2025, 01:54
JATIMTIMES - Kasus kekerasan seksual mencuat belum lama ini di Kota Batu. Yakni SA (16), seorang pelajar putri di Kecamatan Batu mengalami pencabulan oleh oknum PNS salah satu sekolah bernama Suprayitno (53) hingga beberapa kali sejak tahun 2022. Namun terduga pelaku diketahui sempat meminta agar diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebelumnya, terungkap bahwa perbuatan terduga pelaku sudah dilakukan berkali-kali. Lama memendam karena takut dan dipaksa bungkam, kasus tersebut akhirnya belum lama ini dilaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga : Kelopak Mata Tidak Simetris? Ini 3 Trik Ampuh Samakan Lipatan Mata
Menurut informasi yang dihimpun, terduga pelaku masih memiliki hubungan kerabat ayah korban. Ia bekerja sebagai penjaga dan tukang kebun salah satu sekolah di Kecamatan Batu. Sedangkan korban saat ini sedang menempuh pendidikan SMA. Ibu korban diketahui sudah meninggal dunia tahun 2022 lalu, sebelum sempat mengungkapkan kasus yang dicurigai menimpa anaknya.
Kuasa Hukum SA, Rochmat Basuki mengatakan, bahwa pelaku sempat berupaya melakukan intervensi kepada keluarga korban. Tujuannya bisa memengaruhi keluarga korban demi menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
"Pelaku sempat minta mediasi, dia mengajak RT, RW, bahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat untuk perjanjian (damai), tapi itu sebenarnya tidak memengaruhi hukum," jelas Rochmat saat ditemui, Senin (21/7/2025).
Menurut informasi dokumen yang diterima JatimTIMES, surat yang berisi perjanjian tersebut juga mengatakan pelaku ingin korban bersedia untuk penyelesaian kekeluargaan. Bahkan dengan imbalan uang senilai Rp5 juta. Surat tersebut diketahui dibuat sebelum adanya laporan korban ke Polres Batu.
Rochmat mengatakan, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Hanya saja ia menduga surat yang dibuat dengan keluarga korban itu atas intervensi dari terduga pelaku. Hingga akhirnya korban dengan kuasa hukum melaporkan kasus ke polisi dengan kakak kandung korban sebagai pelapor.
"Kalau diminta, kami siap mengembalikan (uang). Terlebih yang memberikan termasuk RW dan RT yang juga bertandatangan dalam surat itu," tutur Rochmat. Ia juga menyebut jika sampai saat ini korban belum mendapatkan pendampingan psikologis.
Ia menambahkan, bahwa keluarga korban juga sempat ditakut-takuti oleh terduga pelaku agar tidak meneruskan kasus ke ranah hukum. "Keluarga korban ditakut-takuti dengan beragam cara. Dia bilang nanti adiknya (korban) tidak bisa sekolah, tidak akan mampu bayar pengacara dan sebagainya. Saya sampaikan ke korban tidak usah membayar. Sehingga penyelesaian hukum bisa berlanjut," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus pencabulan terhadap SA oleh oknum PNS bernama Suprayitno kini telah ditangani Polres Batu. Kini terduga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Praktik Titipan di SPMB Jadi Sorotan DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas: Ini Bahan Evaluasi Serius
"Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kami sudah lakukan visum obgyn dan memeriksa saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto.
Sedikitnya empat saksi telah diperiksa atas kejadian tersebut. Sementara saat ini, polisi mengaku masih melakukan pendalaman alat bukti dan pendekatan khusus bagi korban. Mengingat korban masih di bawah umur dan pelajar aktif. Dikatakannya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan 12 Juli 2025.
Menurut pengakuan terduga pelaku, perbuatan pencabulan teranyar dilakukan 30 Mei 2025 di dalam rumah di Kecamatan Batu. Terduga pelaku mencabuli korban dengan menyentuh beberapa bagian tubuh serta mencium korban.
Joko menjelaskan, pencabulan terhadap anak oleh tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kini, pelaku dalam pendampingan keluarga dan berusaha menghadapi trauma. Sementara polisi, masih melakukan pendalaman. "Kami pastikan penanganan tepat dan sesuai SOP yang berlaku," tutur dia.
