DPRD Kota Malang Siap Panggil King Abdi dan Pemilik Toko Miras

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

18 - Jul - 2025, 07:01

Toko Sari Jaya 25 tempat King Abdi membuat konten minuman keras. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)


JATIMTIMES - DPRD Kota Malang bereaksi keras menyikapi konten promosi miras (minuman keras) yang viral di media sosial dan menampilkan influencer King Abdi. Dalam video tersebut, King Abdi mengajak anak muda untuk minum miras sambil menyebut nama produk dengan gaya yang dinilai provokatif dan vulgar.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Leily Thresiyawati menegaskan akan menggelar hearing terbuka dengan sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik Toko Sari Jaya 25 di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dan King Abdi selaku influencer. Hearing akan melibatkan Disnaker-PMPTSP, Satpol PP, dan Komisi A DPRD Kota Malang. 

Baca Juga : King Abdi Minta Maaf Usai Diperiksa Polisi Perkara Promo Miras, DPRD Kota Malang: Jangan Seenaknya Sendiri

“Kami akan jadwalkan hearing setelah agenda luar kota. Hearing ini akan mengundang Satpol PP, Dinas Perizinan, dan tentu saja pemilik toko miras serta King Abdi. Karena kami melihat promosi yang dilakukan sudah sangat terbuka, padahal izinnya belum jelas,” tegas Leily, Jumat (18/7/2025).

Leily mengaku prihatin atas isi konten TikTok King Abdi yang dianggap mendorong perilaku konsumtif miras di kalangan generasi muda. Menurut dia, cara promosi tersebut tidak etis dan perlu disikapi serius oleh pemerintah daerah.

“Saya sangat menyesalkan konten seperti itu. Ungkapan ‘ayo anak muda minum’ lalu botol dilempar, itu jelas mengarahkan anak-anak muda ke hal negatif. Itu promosi terbuka yang tidak pantas,” tandas politisi dari Fraksi Gerindra itu.

Dari informasi yang diperoleh DPRD, toko miras yang berlokasi di kawasan Suhat tersebut belum memiliki izin resmi, namun telah melakukan aktivitas penjualan secara terang-terangan. Bahkan, toko tersebut berada di lokasi dekat dengan kampus besar di Kota Malang. 

“Ini yang jadi pertanyaan kami. Kalau belum ada izin, kenapa sudah buka? Ini harus diklarifikasi. Maka kami dorong hearing ini agar semua terang-benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Leily.

Selain hearing, Leily juga mendorong agar ada tindakan terhadap konten King Abdi di media sosial. Terutama yang dinilai provokatif dan menjurus pada promosi minuman keras untuk anak muda.

Baca Juga : Polres Malang Temukan Potensi Pesta Miras hingga Perkelahian, Imbau Warga Jaga Ketertiban Kegiatan Sound Horeg

“Kalau bisa, konten-konten seperti itu dihapus saja. Itu bukan sekadar promosi, tapi bisa jadi penyebaran gaya hidup buruk. Ini yang harus kita sikapi bersama,” lanjutnya.

Komisi A DPRD Kota Malang menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD, Satpol PP, dan Disnaker-PMPTSP. Menurut Leily, semua instansi terkait harus duduk bersama dalam forum terbuka agar penanganan persoalan miras tidak dilakukan setengah hati.

“Kami tidak ingin urusan perizinan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Karena mirasnya saja sudah dijual terbuka, maka penanganannya juga harus terbuka. Kita ingin semuanya jujur dalam hearing nanti,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa, Konten miras, King Abdi, DPRD Kota Malang, promosi miras,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette