Wali Kota Blitar Mas Ibin Turun Tangan Potong dan Segel Kabel FO Ilegal
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
17 - Jul - 2025, 07:16
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar tak tinggal diam menghadapi praktik pemasangan infrastruktur ilegal di ruang publik. Tiga jaringan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi diputus dan disegel. Pemotongan dan penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, atau akrab disapa Mas Ibin.
Langkah tegas ini menyasar jaringan milik PT MR yang diketahui selama dua tahun terakhir telah memasang tiang dan menarik kabel fiber optik di lahan milik pemerintah tanpa proses perizinan. Dari total sekitar 1.700 titik yang tersebar di tiga kecamatan se-Kota Blitar, baru tiga yang disegel. Namun bagi Mas Ibin, penyegelan ini bukan angka, melainkan simbol peringatan keras.
"Ini langkah awal. Tiga titik yang kami segel itu peringatan tegas agar vendor tidak main-main dengan perizinan. Kalau tidak ada respons, kami akan cabut semuanya,” tegas Mas Ibin saat ditemui usai penyegelan, Kamis (17/7/2025).
Menurut Mas Ibin, pendirian tiang dan penarikan kabel FO secara ilegal ini tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga merugikan negara. Ia menyebut potensi kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai lebih dari Rp200 juta per tahun. "Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kedaulatan ruang publik dan hak negara atas retribusi dan pengelolaan infrastruktur,” ujarnya.
Sebelum aksi pemotongan dilakukan, Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada PT MR. Namun, upaya persuasif itu tidak membuahkan hasil. Mas Ibin menegaskan, setelah dua tahun bersikap sabar dan memberi ruang negosiasi, pemerintah tak bisa lagi diam. “Surat sudah dikirim, bahkan dari Satpol PP juga telah menegur langsung. Tapi tidak ada respons memadai. Jadi kami turun tangan,” katanya.
Dalam praktik di lapangan, penyegelan dilakukan dengan memotong langsung kabel FO di titik-titik yang ditetapkan. Tindakan ini disaksikan oleh tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas Kominfo. Langkah tersebut juga sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang abai terhadap regulasi.
“Perusahaan tiba-tiba memasang tiang di fasilitas umum milik pemerintah. Ini bukan soal kecil. Apapun yang berdiri di lahan pemerintah harus melalui proses dan mekanisme yang sah,” tegas Mas Ibin.

Lebih lanjut, Mas Ibin memberi tenggat waktu dua bulan kepada pemilik jaringan FO ilegal untuk mencabut tiang-tiang yang telah terpasang. Bila tidak ada tindakan, pemerintah akan mengambil alih penertiban secara menyeluruh, termasuk mencabut tiang dan memutus seluruh kabelnya.
“Kami tidak anti investasi, tapi harus sesuai aturan. Kalau semua pelaku usaha pasang kabel sembarangan tanpa izin, bagaimana wajah kota ini bisa tertata? Semua ada prosedur,” ujarnya.
Di balik ketegasannya, Mas Ibin tetap membuka ruang komunikasi. Pemerintah, katanya, tidak akan menutup pintu bagi perusahaan yang ingin membenahi kesalahannya dan mengikuti proses perizinan yang berlaku. “Kami ingin investasi berjalan sehat, tidak ada yang dirugikan, apalagi negara,” katanya.
Langkah ini menjadi cermin komitmen Pemerintah Kota Blitar dalam menjaga ketertiban tata ruang dan transparansi pengelolaan fasilitas publik. Bagi Mas Ibin, menata kota berarti juga menegakkan aturan, sekecil apa pun pelanggarannya.
Dengan penyegelan ini, Pemkot Blitar mengirim pesan jelas: membangun kota tidak bisa dengan cara serampangan. Ruang publik adalah milik bersama, dan siapapun yang memanfaatkannya harus tunduk pada aturan.
