BSU Batch 4 Cair Mulai 14 Juli 2025! Begini Syarat, Nominal, dan Cara Cek Penerima Online
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
16 - Jul - 2025, 12:24
JATIMTIMES - Kabar baik hadir untuk para pekerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Batch 4 terhitung sejak 14 Juli 2025. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap, seiring proses validasi data calon penerima yang masih berlangsung.
BSU tahap keempat menjadi bagian dari target pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada lebih dari 17 juta pekerja di seluruh Indonesia. Hingga pertengahan Juli 2025, sudah lebih dari 8 juta orang tercatat menerima BSU, sementara sisanya akan dicairkan secara bertahap pada gelombang berikutnya.
Baca Juga : Alas Pakis: Rekomendasi Wisata Alam, Kuliner, hingga Prewedding Gratis di Malang
Penerima BSU diharapkan bersabar karena proses distribusi tidak serentak. Jadwal pencairan bisa berbeda antar daerah, tergantung kesiapan lembaga penyalur serta hasil verifikasi data penerima.
Saluran Pencairan BSU Batch 4
BSU batch 4 disalurkan melalui bank-bank anggota Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Selain itu, PT Pos Indonesia juga menjadi mitra penyaluran bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank atau mengalami kendala pada rekeningnya.
Syarat Penerima BSU Batch 4 Tahun 2025
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU batch 4:
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
• Mempunyai penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
• Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
• Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau program sejenis di periode yang sama.
Besaran Bantuan BSU Batch 4
Pekerja yang lolos verifikasi akan menerima Rp600.000 secara sekali bayar (lumpsum). Angka ini merupakan total bantuan untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025) dengan nilai Rp300.000 per bulan.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja yang tidak memiliki rekening bank dapat mencairkan bantuan melalui Kantor Pos dengan menggunakan aplikasi Pospay.
Cara Mengecek Status Penerima BSU Batch 4
Penerima BSU dapat mengecek status penerimaan secara online melalui website resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id
2. Gulir ke menu “Pengecekan NIK Penerima BSU.”
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Lihat hasil pengecekan di dashboard akun Anda.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU batch 4, akan muncul notifikasi:
“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.”
Baca Juga : Respons Cepat Fasilitasi Provinsi, Bupati Magetan Laporkan Penyempurnaan Dua Raperda Penting
Cara Mengecek BSU Melalui Aplikasi Pospay
Untuk pekerja yang mencairkan BSU melalui Kantor Pos, status bantuan juga bisa dicek lewat aplikasi Pospay. Caranya sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Pospay di ponsel Anda.
2. Buka aplikasi, lalu klik ikon informasi berwarna jingga di kanan bawah.
3. Pilih logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
4. Klik pilihan “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025.”
5. Masukkan NIK Anda.
6. Tekan tombol “Cek Status Penerima.”
Jika terdaftar sebagai penerima, Anda dapat membuat barcode di aplikasi untuk mengambil dana di Kantor Pos terdekat.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU
Kemnaker mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan program BSU. Pastikan selalu mengakses informasi melalui website resmi atau aplikasi resmi seperti Pospay.
Gunakan Bantuan dengan Bijak
BSU batch 4 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Pastikan dana digunakan sesuai kebutuhan utama, seperti kebutuhan sehari-hari atau keperluan keluarga.
Bagi Anda yang belum menerima BSU batch 4, jangan lupa melakukan pengecekan berkala, karena penyaluran terus berjalan hingga seluruh penerima sah mendapatkan haknya.
