Tangani Sampah Organik Tingkat Desa dan Dusun, DLH: Kota Batu Butuh 60 Rumah Kompos

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

09 - Jul - 2025, 07:00

Sampah organik yang dipilah hendak diolah dalam sel big composter TPA Tlekung. Pemkot Batu berencana membentuk dan mengaktifkan rumah kompos di tingkat desa hingga dusun untuk desentralisasi pengolahan sampah organik.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu baru saja mengaktifkan empat sel big composter di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung untuk menangani sampah organik. Kapasitas unitnya mencapai 4 ton per hari. Kini, desentralisasi sampah organik tengah diupayakan dengan menyiapkan pembentukan puluhan rumah kompos.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dian Fachroni menyebut, big composter yang beroperasi di TPA saat ini hanya untuk sampah perkotaan saja. Sampah perkotaan itu merupakan hasil penyisiran petugas DLH pada 21 ruas jalan di Kota Batu.

Baca Juga : Terungkap, Mayat Perempuan di Sungai Brantas Tulungagung Ternyata Warga Bojonegoro

"Rencana ke depan kami akan membangun rumah kompos di 24 desa dan kelurahan," katanya saat ditemui, belum lama ini.

Ia menyebut, penduduk Kota Batu mencapai 219 ribu jiwa lebih. Pihaknya berasumsi, masing-masing penduduk Kota Batu menghasilkan sampah sebesar 0,53 kilogram per hari. Komposisi setengahnya merupakan sampah organik. Menurut Dian, rumah kompos yang dibangun akan mampu menyelesaikan pada basis masyarakat dusun dan desa.

Dengan begitu, masalah sampah organik tidak akan dibebankan pada TPA Tlekung saja. Bahkan, tingkat desa maupun kelurahan sudah bisa mengolah sampah organiknya sendiri.

"Ke depan tentu kami akan duplikasi untuk menyempurnakan sesuai kebutuhan agar sampah organik bisa tertangani sepenuhnya," tambahnya.

Rencana desentralisasi penanganan sampah organik di desa dan dusun itu digodok dan diproses bertahap sembari Psmkot dan DPRD menyiapkan anggaran. Komposter di TPA menjadi penanda memulai penanganan sampah organik di level tengah.

Dikatakannya, jika siklus komposter telah terbentuk, nantinya kompos akan mampu dipanen berkala. Di desa dan dusun, rumah kompos skala lebih kecil akan memiliki tugas yang sama. Dengan pemilahan, sampah organik akan diproses dengan rumah kompos.

Baca Juga : Pembayaran Digital QRIS di Sentra PKL Alun-alun Kota Batu Banyak yang Tak Difungsikan Optimal

Ia menyadari masih butuh banyak rumah kompos yang dibentuk. Aktivasi di TPS3R tingkat desa dan dusun sangat diperlukan agar desentralisasi sampah organik bisa tercapai dengan rumah-rumah kompos.

"Di Kota Batu butuh 60 rumah kompos. Tahun ini yang belum aktivasi TPS3R ada empat desa. Ke depan diupayakan rumah kompos tingkat desa akan swakelola tipe 4. Dikelola pokmas yang ditunjuk oleh desa, menggunakan aset desa," terangnya.

Wali Kota Batu Nurochman menambahkan, rencana anggaran akan dirumuskan lebih maksimal dengan pertimbangan pada kesiapan desa dan TPS3R masing-masing.

"Kami upayakan disepakati menambah anggaran (penanganan sampah). Kita bisa memprioritaskan di desa yang memang areanya sudah siap, dengan satu kawasan satu area luasan tertentu. Baru bisa dibangun kapasitas lebih kecil," ujar Nurochman.


Topik

Lingkungan, Kota Batu, DLH Kota Batu, sampah organik, kompos, rumah kompos,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette